TOTABUAN.CO BOLSEL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadapi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu Minggu (2/12/2018).
Ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputunga mengatakan, Rakor tersebut untuk menyelaraskan antara Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pileg dan PIlpres 2019.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelaraskan antara Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2019,” katanya.
Dalam setiap penyelenggaraan lanjutnya, Pemilu rentan akan pelanggaran. Sehingga, menurut dia, perlu adanya pengawasan dari Gakkumdu dalam membantu terlaksananya demokrasi yang jujur dan adil.
“Tentunya kita akan libatkan seluruh anggota Gakkumdu (Polri, Kejaksaan dan Bawaslu) dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran dalam kampanye atau yang lainnya,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Polres dan Kejaksaan serta Bawaslu Provinsi Sulut untuk memberikan materi.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat memberikan materi menegaskan, bahwa peran Gakkumdu memang hanya dioperasionalkan ketika Pemilu digelar. Namun Gakkumdu sendiri punya tugas dalam menyidik segala kejahatan Pemilu yang dilaporkan dari Panwaslu kemudian diteruskan oleh Bawaslu.
“Apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran atau pun kejahatan Pemilu, Bawaslu/Panwaslu melaporkan ke Polri untuk proses penyidikan,” kata Gani.
Gani menegaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, telah menetapkan beberapa ketentuan pidana yang harus ditegakkan, yaitu mulai pasal 273 sampai dengan pasal 321 tentang pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.
“Penanganan tindak pidana pemilu dibatasi oleh waktu. Sehingga memerlukan koordinasi yang baik antar pihak terkait,” kata dia.
Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu dari tindak pidana umum lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang laporan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.
Apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang pelanggaran pemilu. Maka pihak yang menerima laporan pertama adalah PPL, Panwascam atau Bawaslu.
“Laporan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan bukti bukti yang akurat sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 273 sampai dengan pasal 321 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif,” jelasnya.
“Bawaslu akan meneliti laporan tentang pelanggaran atau kejahatan Pemilu. Setelah itu melaporkannya ke Polri khususnya ke bidang Gakkumdu,” tambahnya.
Rakor tersebut dihadiri para Panwascam, Para Caleg serta para pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Bolsel. Rakor rencananya akan berlangsung selama dua hari mulai Minggu hingga Senin 3 Desember 2018.
Penulis: Hasdy