TOTABUAN.CO BOLTIM — Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Modeong menegaskan, DPRD dan KPU tidak bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Nurtini Samper.
“Berdasarkan SK DPP Partai Hanura, bahwa Lusmini Posuma yang berhak dilantik,” tegasnya.
Menurut Candra, DPP Partai Hanura telah mengeluarkan SK DPP Nomor: A/235/DPP-Hanura/IX/2018 terkait persetujuan Lusnimi Posuma telah diserahkan partinya ke Ketua DPRD tertanggal 17 September 2018,” ungkapnya.
Di mana dalam SK tersebut DPP menyetujui Lusmini Posuma mengisi kursi Hanura yang ditinggalkan Umar Mamonto Mokoapa karena hengkang ke PDI Perjuangan.
Menurut Candra, SK yang dikeluarkan oleh DPP harusnya dihargai oleh pihak KPU dan DPRD Boltim sebagai produk hukum partai.
Dia menjelaskan, suara yang ada di DPRD itu milik partai. Sehingga segala keputusan untuk proses PAW harus didasarkan lewat SK dari Partai.
“Kan si Nurtini Samper sempat disidang bahkan sudah pernah mendapat SK penonaktifan dari DPP,” bebernya.
“Jika ada yang mengusul selain Lusmini Posuma, saya menduga ada pihak yang berwenang terkena sogok, ” tegasnya.
Jika hal ini terjadi dan akan keluar SK Gubernur, maka kami anggap itu SK ‘Bodong’. Sebab DPC Hanura harus mengeluarkan usulan nama lain dan dalam dokumen calon PAW parti politik.
“Pemilik kursi adalah Partai politik bukan perorangan yang nyaleg, meski suara terbanyak di pileg 2014 kalau tidak ada kontribusi dalam membesarkan partai apalagi menghadapi Pileg 2019,” ujar Candra.
Penulis: Hasdy