TOTABUAN.CO BOLSEL — Rapat mediasi yang difasilitas DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) antara pihak PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) dengan 75 eks karyawan tidak menemukan kata sepakat.
Dari hasil pertemuan di Kantor DPRD Bolsel itu dipimpin Ketua DPRD Abdi Van Gobel yang dihadiri sejumlah anggota DPRD , pihak perusahaan dan karyaan.
Pihak perusahan tetap menolak untuk membayar pesangon dua kali lipat dan mengaku siap menututup perusahan tersebut.
Padahal mediasi yang dilakukan oleh DPRD itu sudah berlangsung Empat kali, namun sayangnya tidak menemukan kesepakatan.
Menurut Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, kedua belah pihak tetap tidak ada titik temu. Abdi menjelaskan, rapat tersebut terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami 75 orang eks karyawan.
Dimana kata Abdi, 75 orang eks karyawan menuntut pesangon mereka dibayarkan dua kali sesuai dengan ketentuan perusahan.
“Itulah yang kita fasilitas antara pihak perusahan dengan para eks karyawan,” tuturnya.
Pertemuan tersebut sempat tegang, lantaran para eks karyawan menilai keputusan tersebut sepihak. Sebab selama ini aspirasi mereka tidak didengar oleh pihak perusahan.
Sejumlah personil Kepolisian dari Polsek Bolaang Uki yang berjaga-jaga di kompleks kantor DPRD, sempat mengamankan beberapa orang karena dinilai memanas manasi suasana pertemuan.
Rapat mediasi kembali dilanjutkan, namun sayangnya pihak perusahaan tetap menolak untuk membayar pesangon dua kali dan mengaku siap ditutup.
“Kedua belah pihak tetap tidak ada titik temu. Maka DPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai solusi atau jalan tengah dari persoalan ini,” jelas Abdi.
Direktur PT KKP Sance Mongi pada pertemuan itu turut hadir serta 75 orang eks karyawan yang dikoordinasi oleh Andriawan Gonibala.
Penulis: Hasdy