TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu mengeluarkan surat yang meminta Camat Kotamobagu Selatan dan Kepala Desa Poyowa Besar Satu untuk segera menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Surat tersebut ditandatangani Kepala DLH Kotamobagu Nasrun Gilalom, karena di lokasi tersebut ditemukan aktivitas PETI yang sudah menggunakan Cyanida yang mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi tim yang diturunkan ke lokasi, terdapat aktivitas penambang emas tanpa izin yang berada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan,begitu isi surat yang dikeluarkan DLH Kotamobagu.
Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa di lokasi itu terdapat sejumlah penambang dengan galian kurang lebih 25 titik. Lokasi tersebut merupakan milik dari beberapa warga Poyowa Besar Satu juga masyarakat yang berasal dari luar Poyowa.
Ditegaskna, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang perlindungan pengolahan lingkungan hidup, pasal 22 ayat I dan 34 ayat I menyebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Iingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria, wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
Penghentian aktivitas PETI itu paling lambat 30 November 2018 dan hasilnya akan segera dilaporkan ke Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Berdasarkan penuturan warga, bahwa aktivitas PETI yang ada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan, sudah berlangsung sejak hampir dua bulan.
Bahkan proses pengolahan emas di lokasi itu sudah menggunakan bahan kimia yang bisa berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penulis: Hasdy