TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Pemkab dan DPRD Bolaang Mongondow (Bolmog) menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019.
Penandatanganan tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (19/11/2018) pukul 23:00 yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat sambutan mengatakan, KUA-PPAS 2019 diajukan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019. Dimana dokumen tersebut disusun mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurutnya, KUA-PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program berbagai acuan dalam penyusunan Renja OPD.
Selain itu lanjut Bupati, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan tujuan untuk merumuskan antara rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran yang merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena Bupati berharap dengan jumlah pagu indikatif OPD tahun anggaran 2019, maka penggunaan APBD 2019 benar-benar bisa semaksimal dan efektif mungkin dalam rangka mewujudkan masyarakat Bolaang Mongondow yang hebat, sejahtera, adil dan makmur.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan para anggota DPRD, Forkopimda, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, serta jajaran Pemkab Bolmong,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana dilingkup Pemkab Bolmong.
Penulis: Hasdy