• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

PT KKP Sepakat Bayar Pasangon Dua Kali Gaji Untuk 75 Eks Karyawan

Redaksi by Redaksi
14 November 2018
in Bolsel
0
PT KKP Sepakat Bayar Pasangon Dua Kali Gaji Untuk 75 Eks Karyawan

Para eks Karyawan PT KKP saat berada di Gedung DPRD Bolsel

113
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL—Puluhan eks karyawan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) yang diterkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan menerima pesangon dua kaligaji pasca terkena PHK pihak perusahan.

Hal itu terkuak saat rapat dengar pendapat dengan pigak perysahan di gedung DPRD Bolsel Rabu (14/11/2018).

Rapat dengar pendapat yang dilaksanaan di Gedung DPRD Bolsel itu dihadiri pihak PT. KKP, 75 orang ex Karyawan yang dipimpin Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel bersama para anggota DPRD Bolsel. Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Tenaga Kerja Agus Mooduto.

Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, mengatakan pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan untuk mendengarkan penjelasan dari manajemen PT.KKP dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan PHK 75 orang karyawan ex PT. KKP.

Faisal Martadinata perwakilan PT. KKP menjelaskan, sejak  tahun 2000 hingga 2018 perusahaan PT. KKP terus merugi. Total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp221 Miliar dan sampai pada 21 juli 2018 perusahaan mengalami kerugian sampai dengan Rp 107 Miliar rupiah.

Menurut Faisal, PT KKP memiliki dasar digunakan untuk melakukan PHK. Yakni Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1. Dimana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur). Dengan kondisi tersebut buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali berdasarkan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Dan seluruh hak karyawan sudah diberikan,” kata Faisal.

Namun, ex karyawan PT. KKP Andryawan Gonibala mengatakan, dasar PHK oleh Perusahaan adalah Pasal 164 ayat 1. Dengan konsekuensinya perusahaan harus ditutup.

“Tapi sampai saat ini, perusahaan masih jalan, maka kami minta Perusahaan harus membayar 2 kali pesangon,” katanya.

Dari pertemuan itu dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh Manajemen PT. KKP di hadapan Ketua DPRD dan perwakilan 75 orang ex Karyawan PT. KKP. Di mana pihak perusahaan akan mempertimbangkan dan menyampaikan jawaban terkait permintaan 75 orang ex Karyawan PT. KKP.(**)

Tags: Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanKKPPesangonPHKPT Kawanua Kairupan Pantera
Previous Post

Wabup Bolmong: Dana Desa tak Hanya Infrastruktur Tapi Untuk SDM

Next Post

Empat Anak Korban Penyekapan Mulai Trauma

Next Post
Empat Anak Korban Penyekapan Mulai Trauma

Empat Anak Korban Penyekapan Mulai Trauma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka
Bolsel

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

18 November 2025
Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

18 November 2025
Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

18 November 2025
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.