TOTABUAN.CO BOLMONG— Pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar yang meminta perusahaan daerah air minum (PDAM) angkat kaki dari daerah tersebut, nampaknya memunculkan polekmik baru.
Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang mempunyai kendali penuh terhadap PDAM, nampaknya menanggapi pernyataan Bupati Sehan Landjar.
Melalui sekretaris daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa jika PDAM keluar dari Boltim tidak serta merta asset PDAM yang ada di daerah tersebut menjadi milik Pemda Boltim.
Menurut Tahlis, Pemda Boltim harus paham jika PDAM itu merupakan perusahaan daerah yang orientasinya selain pelayanan kepada masyarakat juga untuk profit atau keuntungan daerah.
“Selain untuk pelayanan masyarakat, PDAM fokusnya untuk profit, jadi tidak seperti dulu,”kata Sekda Rabu (14/11/2018).
Pemda Bolmong kata Tahlis saat ini telah meminta kepada pihak PDAM agar lebih fokus membenahi jaringan air bersih di wilayah Bolmong Raya.
“Saat ini kami meminta kepada PDAM agar lebih fokus kepada pencapaian universal akses yang salah satunya targetnya di tahun 2019 adalah 100% atau masyarakat terlayani air bersih,” tutur Tahlis.
Terpisah Direktur utama PDAM Irwan Paputungan mengatakan, apa yang disampaikan Bupati Boltim, tak segampang mengambil kantor kecamatan atau kantor-kantor yang didirikan pemerintah.
“Kami adalah BMD milik daerah, dan tidak segampang itu ada pihak yang akan mengambil alih. Kami juga punya atasan yakni Bupati bolmong,” ujar Irwan.
Dikatakan irwan, hal ini harus diselesaikan antar kedua daerah.
“Saya tidak memberikam komentar lebih. Yah kita lihat saja nanti bagaimana ke depan,” kata irwan
Sebelumnya, Bupati Sehan Landjar mengatakan sesuai kesepakatan antara Pemda dan DPRD Boltim, bahwa akan menyurat kepada PDAM selambatnya tanggal 31 Desember 2018, PDAM Bolmong harus keluar dari Boltim.
“Langkah ini tidak bisa ditolerir oleh Pemda. Pasalnya, selama ini sejak berdiri Kabupaten Boltim, pihak PDAM Bolmong yang mengelola semua aset yang berada di Boltim, dan tidak perna bersikap kooperatif dengan membayar kewajiban tentang penggunaan air tanah sebagaimana ketentuan Undang-undang,” ungkapnya
Di Kecamatan Nuangan misalnya ada pembuatan bak penampungan yang menggunakan APBD Boltim, justru di alirkan ke jaringan pipa milik PDAM Bolmong dan melakukan penagihan ke rakyat.
“Ini tidak ada koordinasi atau melapor ke Pemda Boltim,” tegas Sehan.
Penulis: Viko