TOTABUAN.CO BOLMONG — Untuk memaksimalkan regulasi tersebut Pemkab Bolmong menggelar sosialisasi di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi itu dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang di Lantai II Kantor Bupati Bolmong Senin (12/11/2018).
Menurut Sekda Tahlis Gallang, dalam kegiatan itu terdapat beberapa aspek baru yang diatur dalam Perpres tersebut.
Diantaranya value money pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, dan memperkenalkan swakelola untuk ormas.
Lalu ada pula rep (pemesanan berulang untuk konsultan), serta refresh roder (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik).
“Diharapkan dengan munculnya beberapa aspek baru mampu meningkatkan anggaran, dan mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” kata Sekda Tahlis.
Sekda menjelaskan bahwa Perpres 16 ini sudah mulai sejak November ini, dengan demikian pada proses pembahasan APBD 2019 sudah disesuikan dengan regulasi tersebut.
“Ini sudah diberlakukan pada proses penganggaran, sehingga pada APBD 2019 susah berjalan maksimal,” jelas Tahlis.
Penulis: Viko