TOTABUAN.CO BOLMUT—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dalam pembahasan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2014 menolak terkait pembangunan talut rumah dinas bupati senilai 1 miliar.
Ketua Komisi III Saiful Ambarak menegaskan, alasan penolakan ploting anggaran yang disampaikan tim anggran pemerintah daerah (TAPD) terlalu besar.
”Kami menolak pengajuan usulan Dinas PU, atas proyek pembangunan talud tahap II yang anggarannya cukup besar tersebut,” kata Ambarak, saat rapat Badan Anggaran DPRD Bolmut, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut waktu lalu.
Menurutnya, proyek pembangunan talud dengan Rp 1 Miliar, ini perlu dikaji kembali. Sebab, pada anggaran APBD tahun 2012, proyek tersebut salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, proyek tersebut juga gagal kontruksi dengan kerugian daerah Rp 500 Juta.
”Jangan sampai pembangunan proyek talud rudis bupati dan wakil bupati ini, menjadi kasus seperti kasus Hambalang dua yang berada di Kabupaten Bolmut”.tegas Ambarak.
Sampai sekarang pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut, belum memasukan surat keterangan pertanggung jawab mutlak (SKTJM).” Berarti sampai sekarang tidak ada langka dari pihak majelis pertimbangan tuntutan gati rugi (MPTGR) untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK RI”.ungkap Ambarak.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut Reky Posumah, mengatakan rekomendasi BPK ke MPTGR sampai sekarang proses administrasinya terus berjalan.
Seperti data yang dihimpun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut, pemeriksaan pada APBD tahun 2012 pelaksanaan pekerjaan landscape rumah jabatan bupati dan wakil bupati dengan anggran Rp 800 juta ,tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi dalam kontrak. Sehingga, dinyatakan BPK proyek tersebut gagal kontruksi.
Editor Hasdy Fattah