TOTABUAN.CO BOLMONG – Demo warga yang berasal dari Desa Lolak, Lolak Dua, Desa Padang dan Desa Tombolango Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait penolakan masuknya kelapa sawit terus berlanjut Rabu (7/11/2018). Aksi ini merupakan kedua kalinya warga menuntut keadilan serta perlindung dari Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow terhadap lahan pertanian mereka yang telah lama dikelola. Namun belakagan akan dijadikan lokasi penanaman kelapa sawit oleh pihak perusahan.
Aksi demo itu berlangsung di Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Kecamatan Lolak.
Selain meminta perlindungan Bupati, para petani ini juga memprotes terhadap sikap PT Anugerah Sulawesi Indah yang menanam sawit di lahan produktif.
Kata warga, belakangan lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) ini dikuasai oleh PT Anugrah Sulawesi Indah yang akan dialih fungsikan sebagai lahan pertanian kelapa sawit.
“Kami ini sudah tidak punya lahan lagi, lahan kami dirampas, kalau seperti ini sebaiknya kami mati saja. Ada dimana Pemerintah Daerah, Bupati tolong lihat kami,” teriak warga di depan Kantor Bupati.
Aksi demi yang mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Bolmong itu diterima Asisten I Setda Bolmong, Derek Panambunan di ruang kerjanya.
Di depan Asisten I, Franly Beret menuturkan jika pihak perusahaan sudah melakukan aktifitas dengan melakukan aksi penebangan pohon kelapa untuk dijadikan lahan.
Padahal kata Franly, sudah ada keputusan bersama, bahwa warga mendapatkan 100 hektar dari lahan yang saat ini dikelola perusahaan.
“Sudah ada kesepakatan bahwa kami mendapat 100 hektare. Selain itu ada perwakilan warga melakukan studi banding di beberapa daerah yang sudah ada tanaman kelapa sawit, sehingga status saat ini belum ada aktifitas baik oleh perusahaan dan warga di lahan tersebut,” jelas Franly.
Disisi lain, Suyono, mewakili pihak perusahaan menjelaskan, mestinya para petani bekerjasama dengan pihak perusahaan. Pihak perusahan kata Suyono aan sangat senang jika ada warga mau berbaur.
“Kami sangat senang jika warga mau berbaur. Sebelumnya kami telah melakukan kajian hukum untuk kegiatan perusahaan. Memang di lokasi perusahaan ada beberapa masyarakat yang sudah melakulan penanaman dan yang sudah melakukan penanaman belum kami sentuh. Kami tunggu panen dulu baru kami akan sentuh. Yang disentuh saat ini adalah lahan yang tidak ditanami warga. Kami akan membuat blok perkebunan para petani agar bisa tertib,” papar Suyono.
Asisten I Setda Bolmong Derek Panambunan, saat melakukan mediasi menjelaskan, akan meninjau kembali permintaan dari para petani.
“Tentunya kami masih akan mengkaji permintaan masyarakat yang dapat diakomodir atau tidak. Jangan sampai permintaan ini bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
Usai melakukan pertemuan di kantor Bupati, warga kemudian melanjutkan ke kantor DPRD. Di sana mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsyi. Yusra mengatakan, pihak pemerintah wajib mencari titik terang dari persoalan ini.
“Harusnya diundang semua pihak untuk disosialisasikan hasil kajian pemerintah seperti apa. Jika ada yang keberatan silahkan ditempuh dengan jalur yang sesuai. Supaya tidak ada masalah,” ujarnya.
Mediasi itu pun menemukan solusi sementara, dengan ditandatanganinya sejumlah poin kesepakatan oleh kedua belah pihak. Poin pertama, pihak perusahaan menyetujui untuk menghentikan aktifitas perusahaan selama tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani. Kedua, pihak perusahaan menghentikan penebangan dan membersihkan sisa tebangan pohon sawit. Ketiga, pihak perusahaan dan petani diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan negosiasi.
Penulis: Viko