TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak main-main dalam disiplin Aparatur Negeri Sipil (ASN). Terbukti setelah melalui sidang kode etik, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong memutuskan memecat dua ASN.
Selain memecat dua ASN, BKPP juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga ASN yang lain.
Pemecatan, pemberian sanksi dan pemberhentian dengan hormat tersebut, dibacakan melalui apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmong di halaman Kantor Bupati.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya dua ASN yang dipecat sudah tidak pernah masuk kantor selama lima bulan berturut-turut.
“Sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,” ungkap Amba di kantornya Senin (5/11/2018).
Ia menambahkan, untuk dua ASN yang mendapatkan penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu lagi diberhentikan karena permintaan sendiri.
Terpisah Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Soikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan jam kerja.
“Lima ASN itu kena PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya saat membacakan SK dari Bupati Bolmong.
Penulis: Viko