• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Opini

Dinilai Peradilan Sesat Elly Lasut dan Abdi Buchari Cs Gugat Pemerintah

redaksi by redaksi
30 April 2013
in Opini, Politik, Terkini
0
Dinilai Peradilan Sesat Elly Lasut dan Abdi Buchari Cs Gugat Pemerintah
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

palu pengadilanMANADO (totabuan.co) – Elly Lasut dan Abdi Buchari beserta 28 tahanan lainnya di Lapas Suka Miskin Bandung, melaporkan praktek pelanggaran hukum dan HAM ke pemerintah RI atas pelanggaran mereka terima.

Dalam surat bertanggal 19 April 2013 itu, ditujukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI serta ke Komisi Hak Asasi Manusia International itu, Dua point yang mereka tekankan dalam surat itu adalah pelanggaran hukum dan terjadinya kejahatan kemanusiaan (Kejahatan HAM) yang menimpa mereka dan keluarga mereka.

“Dengan sengaja dan dipaksa kami diasingkan/dijauhkan dari keluarga serta orang-orang terdekat kami dengan cara memindahkan penahanan dari LAPAS di daerah domisili semula kami ke Lembaga Pemasyarakatan yang jauh dari kota tempat tinggal kami sekeluarga, yaitu Lembaga pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Langkah sewenang-wenang (abuse power) dan kolonialistik ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada pada UU RI No.12/1995, tentang Pemasyarakatan pasal 5 huruf “g” ; yakni “sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas; terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu” Begitu tulis mereka dalam surat itu.

Sementara kejahatan kemanusiaan atau HAM yang mereka maksudkan di antaranya, adalah telah terjadinya Peradilan Sesat akibat penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa diwilayah hukum daerah masing-masing, pelapor, sehingga kemudian mereka dipenjarakan.

Menurut surat mereka, secara aturan hukum, langkah penyelidikan dan penyidikan dugaan terjadinya tindak pindana korupsi terhadap mereka, tidak mematuhi perundang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku serta tidak sesuai dengan undang-undang pemberantasan TIPIKOR (UU No.31/1999).

Selain itu, dalam surat itu dipaparkan bahwa Putusan Kasasi atas kasus masing-masing mereka adalah sudah “Batal Demi Hukum) akibat tidak dipenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) junto pasal 197 ayat(2) huruf “k” KUHAP, karena Tidak Melekat Kekuatan Eksekutorial .

“Meskipun putusan Kasasi perkara kami Batal Demi Hukum namun JPU tetap melakukan penahanan, dengan tindakan JPU yang sewenang-wenang dan Inkonstitusional serta melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) karena bertentangan dengan UUD 1945 RI dan perturan lainnya” Tulis mereka dalam surat gugatan itu.

Berkenaan dengan materi laporan mereka itu, mereka minta Komisi Ombusman, Komnas HAM, Komisi HAM International dan Komisi III DPR. RI, dapat mengunjungi mereka sebagai langkah klarifikasi dan verifikasi persoalan yang mereka laporkan tersebut.

(Kabar/Tim)

Tags: abdi bucharielly lasutlapaspelanggaran HAM
Previous Post

Tanggungan PNS di Askes dari 4 Jadi 5 Orang

Next Post

Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Next Post
Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Inilah DCS PKS dan PPP di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.