TOTABUAN.CO BOLMONG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap sejumlah penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berjalan lambat.
TGR yang menyebabkan opini Disclaimer beberapa waktu lalu dengan total TGR berjumlah Rp 22 miliar lebih. Namun tindak lanjut Pemkab Bolmong dalam tindak lanjut untuk pengembalian berjalan lambat.
Seperti halnya penyelesaian internal, hingga saat ini pihak Pemkab Bolmong belum menggelar sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengaku, belum digelarnya sidang tersebut, belum mendapat undangan dari Inspektorat sebagai penanggung jawab MP-TPTGR.
“Belum ada undangan dari Inspektorat, kalau sudah ada pasti kita akan memanggil para tertuntut TGR,” ucap Sekda Tahlis saat ditemui di sela kegiatan FGD Dinas Perikanan Rabu (31/10/2018) lalu.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone berlasan, belum digelarnya sidang MP-TPTGR, itu karena pekan terakhir fokus terhadap audit dana desa (Dandes), sehingga agenda terhadap MP-TPTGR tertunda.
“Agenda sidang tertunda karena kita sementara fokus audit dana desa,” papar Rio.
Namun Rio berjanji dalam waktu dekat akan menggelar siding. Rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
“Iya, kami akan rencanakan mulai pekan depan untuk siding MP-TPTGER,” singkat Rio.
Penulis: Viko