Tak ada Itikat Baik, Inspektorat Bolmong Persilahkan Aparat Hukum Periksa 11 Kades

Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone

TOTABUAN.CO BOLMONG — Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa 11 desa di Bolmong yang hingga saat ini belum memasukan pertanggung jawaban dana desa (Dandes) tahun anggaran 2017.

“Kami mempersilahkan APH untuk memeriksa 11 desa yang belum ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dandes 2017,” ujar Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone, saat dihubungi Minggu (28/10/2018).

Bacaan Lainnya

Rio mengungkapkan, sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada 11 desa untuk segera memasukan LPJ, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kepala desa sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.

“Sudah banyak waktu yang kita berikan, namun mereka tidak koperatif. Untuk itu agar tidak mengganggu proses pengelolaan keuangan di daerah kita serahkan saja ke APH,” kata Rio.

Menurut Rio, total keseluruhan anggaran dari 11 desa yang tidak ada LPJ adalah kurang lebih Rp 270 juta.

“Totalnya sekitar Rp 270 juta, itu akumulasi yang belum dipertanggung jawabkan,” beberanya.

Dari 11 Desa yang ada tersebar di Empat kecamatan. Untuk Kecamatan Dumga yakni Desa Serasi, Desa Toruakat, Desa Ponompiaan, Desa Bumbungon, Desa Siniyung, Desa Dumoga I, Desa Pusian Selatan dan Desa Pusian Barat. Untuk Kecamatan Santombolang yakni Desa Bolanga. Kecamatan Lolak ada Desa Mongkoinit Barat dan Kecamata Passi Barat yakni Desa Muntoi Timur.

 

Penulis: Viko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses