TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini belum mengeluarkan kesimpulan, soal tuntutan para pekerja tambang saat aksi demo menuntut pembukaan lokasi tambang rakyat yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan.
Menurut Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung, harus diakui bahwa lokasi yang ditutup itu, masuk dalam kawasan hutan penyangga. Selain itu penutupan itu terkait tingkat kerawanan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Belum ada kesimpulan. Dalam arti lokasi masih tetap ditutup dan belum ada aktivitas,” kata Yudha.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini mengatakan, bahwa lokasi yang ditutup itu masuk sebagai hutan penyangga oleh pihak PT JRBM. Menurut Yudha, pihak perusahan juga tahu kondisi lokasi tersebut mempunyai kandungan emas.
“Pihak perusahan juga tahu areal itu mengndung emas. Tapi itu masuk kawasan hutan penyangga makanya tidak menjadi areal pengolahan,” jelasnya.
Selain tidak memikiki izin, lokasi tersebut juga sangat rentan terjadi longsor yang berdampak pada pekerja tambang. Kendati demikian lanjut Yudha, Pemkab sedang berupaya agar para penambang tetap bekerja. Dia mengatakan, saat ini Pemkab telah mengusulkan dua lokasi wilayah pertambangan rakyat di Bolmong. Yakni di wilayah Tanoyan dan Mopait.
“Ada dua lokasi yang diusulkan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin. Yakni di Tanoyan dan di Mopait,” jelasnya.
Dua lokasi itu saat ini akan menjadi priotas usulan pemkab untku mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah provinsi. Sebab, diketahui untuk izin pertambangan kewenangannnya ada di provinsi.
Penulis: Hasdy