TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sosok Nasrun Koto tiap hari makin dekat dengan para para kelompok wirausaha. Seperti pelaku UMKM, kelompok Tani dan Nelayan. Pasalnya, kerinduan untuk mengembangkan usaha bagi kelompok usaha terus didorong dengan memberikan kemudahan bagi para kelompok usaha dengan menggratiskan pembuatan akta notaris sebagai badan hukum.
Menurutnya, seiring dengan ketatnya syarat bagi kelompok tani dan nelayan untuk mendapatkan bantuan, kelompok tersebut harus berbadan hukum. Syarat itu kata dia, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang belanja hibah. Surat edaran Mendagri tersebut sebagai penegasan atas ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dengan regulasi tersebut, syarat mutlak untuk dapat bantuan dana dari pemerintah, harus memiliki badan hukum. Nah, ini perlu dibantu agar kelompok memiliki badan hukum mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Nasrun.
Kendati disibukan dengan aktivitasnya sebagai Notaris –PPAT di Kota Bitung, namun setiap pekan suami dari Arni Mufida Thalib SH MH yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Tondano ini, selalu menyempatkan waktunya di Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow untuk berbaur dengan para kelompok usaha, kelompok tani dan nelayan.
Dia mengaku bantuan badan hukum untuk kelompok tani, nelayan dan kelompok UMKM, agar mereka bisa mengembangkan usahanya, kata alumni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Kotamobagu ini.
Kendati maju sebagai Caleg dari Partai NasDem untuk DPR Provinsi Sulut, namun pemberian bantuan badan hukum ini, sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam.
Dibeberapa kesempatan dengan para kelompok tani, kelompok nelayan serta kelompok UMKM, Nasrun memaparkan pentinganya badan hukum untuk kelompok usaha. Hal ini katanya, sebagai syarat mendapat bantuan alat dan akses permodalan.
Dia mengungkapkan selama ini kelompok tani dan nelayan tidak bisa mendapatkan bantuan permodalan karena tidak memiliki akta badan hukum. Sebab, pemerintah tak akan menggelontorkan bantuan jika tak ada badan hukum dari kelompok tani dan nelayan.
“Syaratnya untuk pembuatan badan hukum yakni foto kopi KTP,” bebernya.
Dia mengungkapkan, sudah menggratiskan mulai dari biaya pengurusan akta sampai biaya ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini sudah ada puluhan kelompok yang mendapatkan akta badan hokum gratis. Mulai dari kelompok UMKM, kelompok tani dan nelayan yang tersebar di Kota Kotamobagu, dan Bolaang Mongondow.
“Seperti di Kota Kotamobagu, sudah puluhan kelompok UMKM yang saya fasilitasi pembuatan badan hukum kelompok. Begitu pula dengan kelompok tani dan nelayan,” ujar owner Kopi Korot ini.
Penulis: Hasdy