• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Sejumlah Puskesmas di Bolmong Belum Kantongi Dokumen UKL-UPL

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2018
in Bolmong
0
Sejumlah Puskesmas di Bolmong Belum Kantongi Dokumen UKL-UPL

Kadis Kesehatan Bolmong Sahara Albugis

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Sedikitnya 15 Puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL). Padahal fungsi dari dokumen tersebut untuk mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bolmong  Sahara Albugis. Dia mengungkapjan saat ini terdapat 15 Pukesmas yang  belum memiliki dokumen tersebut.

“Saat ini Dinkes sedang melakukan penyiapan berkas terkait pengurusan dokumen UKL-UPL. Kami targetkan semua Puskesmas mengantongi izin UKL dan UPL pada tahun 2019 mendatang,” ujar Sahara, Selasa (16/10/2018).

Ada pun 15 puskesmas yang dimaksud yaitu, Puskesmas Poigar, Inobonto, Maelang, Lolak, Mopuya, Imandi, Buntalo, Tadoy, Komangaan, Pangian, Passi Barat, Tanoyan, Tungoi, Pusian, Doloduo, dan Konarom.

Menurut Sahara, pihaknya telah memasukkan anggaran untuk kegiatan pembuatan dokumen UKL-UPL untuk 15 Puskesmas di daerah itu dalam APBD perubahan tahun angaran 2018 ini.

“Untuk pengurusannya kita telah anggarkan pada APBD Perubahan tahun ini,” kata Sahara.

Sementara itu Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Bolmong Desi Makalalang mengatakan, Puskesmas wajib mengantongi izin UKL-UPL tersebut karena sudah diatur sesuai UU 32 Tahun 2009.

“Tanpa dokumen lingkungan, seluruh rumah sakit dan puskesmas tidak memiliki legalitas untuk membuang limbah medis. Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki dokumen IKL- UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan undang-undang,” tandasnya.

 

Penulis: Viko

Tags: izin lingkunganpuskesmasSahara Albugis
Previous Post

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Bolmong Soal Keterlambatan Pencairan Tunjangan Sertifikafi Guru

Next Post

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Rumah Tangga di Rudis Wakil Walikota Kotamobagu Dilidik Polisi

Next Post
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Rumah Tangga di Rudis Wakil Walikota Kotamobagu Dilidik Polisi

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Rumah Tangga di Rudis Wakil Walikota Kotamobagu Dilidik Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.