TOTABUAN.CO BOLMONG—Sedikitnya 15 Puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL). Padahal fungsi dari dokumen tersebut untuk mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Sahara Albugis. Dia mengungkapjan saat ini terdapat 15 Pukesmas yang belum memiliki dokumen tersebut.
“Saat ini Dinkes sedang melakukan penyiapan berkas terkait pengurusan dokumen UKL-UPL. Kami targetkan semua Puskesmas mengantongi izin UKL dan UPL pada tahun 2019 mendatang,” ujar Sahara, Selasa (16/10/2018).
Ada pun 15 puskesmas yang dimaksud yaitu, Puskesmas Poigar, Inobonto, Maelang, Lolak, Mopuya, Imandi, Buntalo, Tadoy, Komangaan, Pangian, Passi Barat, Tanoyan, Tungoi, Pusian, Doloduo, dan Konarom.
Menurut Sahara, pihaknya telah memasukkan anggaran untuk kegiatan pembuatan dokumen UKL-UPL untuk 15 Puskesmas di daerah itu dalam APBD perubahan tahun angaran 2018 ini.
“Untuk pengurusannya kita telah anggarkan pada APBD Perubahan tahun ini,” kata Sahara.
Sementara itu Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Bolmong Desi Makalalang mengatakan, Puskesmas wajib mengantongi izin UKL-UPL tersebut karena sudah diatur sesuai UU 32 Tahun 2009.
“Tanpa dokumen lingkungan, seluruh rumah sakit dan puskesmas tidak memiliki legalitas untuk membuang limbah medis. Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki dokumen IKL- UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan undang-undang,” tandasnya.
Penulis: Viko