TOTABUAN.CO BOLMONG– Inspektorat Kabupaten Bolmong memberikan ultimatum atau peringatan terakhir untuk 16 desa yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Bolmong untuk segera menyelesaikan dalam waktu dekat. Karena jika tidak Inspektorat akan segera melimpahkan ke pihak Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone kepada wartawan Senin (15/10/2018).
Rio mengaku sudah beberapa kali memberikan waktu kepada 16 desa yang terkena TGR.
“Sudah tidak bisa ditelolir, karena sudah diberikan bebebrapa peringatan waktu untuk menyelesaikan,” ujar Rio.
Rio membeberkan nama-nama desa yakni, Desa Pinonobatuan Barat, Desa Serasi, Desa Toruakat, Desa Ponompiaan, Desa Bumbungon, Desa Siniyung I, Desa Dumoga I, Desa Pusian Selatan, Desa Pusian Barat, Desa Bolangat, Desa Mongkoinit Barat, Desa Mobuya, Desa Singsingon, Desa Muntoi Timur, Desa Bulud dan Desa Nonapan II.
“Jadi pengelolah desa-desa itu akan kita laporkan langsung ke aparat penegak hukum (APH), beserta data-data lengkap penggunaan dana desa mereka yang bermasalah,” tegas Rio.
Penulis: Viko