TOTABUAN.CO BOLMONG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik tentang pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilaksanakan Jumat (12/10/2018).
Rakor tersebut membahas terkait baliho dan spanduk yang akan difasilitasi oleh KPU Bolmong.
Ukuran yang disepakati untuk baliho 4X7 meter dan spanduk 1,5X7 meter. Masing parpol akan mendapatkan 10 buah baliho dan 16 buah spanduk.
Ketua Divisi SDM dan Parmas, Daendels Somboadile menyampaikan rakor ini tindaklanjut dari rakor sebelumnya membahas soal Kampanye. Namun, kali ini sudah pembahasan lebih teknis lagi karena proses pengadaannya sudah akan dilaksanakan.
“Nanti, setiap parpol akan diberikan baliho dan spanduk. Tapi designnya harus dari parpol,” katanya.
Dijelaskan, design APK ini harus sesuai dengan peraturan KPU tentang Kampanye. Kemudian dipasang di titik titik yang telah ditentukan. Jadi, untuk pengadaan oleh KPU sementara pemasangan pemeliharaan dan penertiban juga oleh parpol.
“Pemeliharaan juga oleh parpol sendiri. Bila rusak bisa diganti oleh parpol sejumlah yang rusak,” jelas Daendels.
Ketua KPU Bolmong pada kesempatan ini menambahkan, batas akhir pemasukan design dari parpol sampai tanggal 15 Oktober 2018. Dan ketentuan-ketentuan lain sudah dimuat dalam notulen rapat dan ditandatangani bersama.
“Bawaslu juga hadir dalam rakor ini,” tutup Fahmi.
Penulis: Hasdy