Kotamobagu (totabuan.co) – Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bolmong, kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, senin (8/04/13). Pemeriksaan keempat anggota dewan yang diperiksa masing-masing inisial RL, LB, AS, WM.
” Hari ini kami memeriksa empat anggota DPRD Boltim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S. Manossoh saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, Iver menambahkan, pemeriksaan 4 anggota Dewan tersebut terkait penyidikan kasus Korupsi Dana Makan Minum (MaMi) DPRD tahun anggaran 2011 lalu.
” Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran MaMi Boltim,” ujarnya.
Iver juga menyampaikan keempat orang tersebut diperiksa masih sebagai saksi. Meski SM mantan bendahara sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam penggunaan dana tersebut, akan tetapi untuk para angota DPRD status mereka masih sebagai saksi.
Saat disinggung, naiknya status dari saksi menjadi menjadi tersangka, Iver menuturkan, bahwa soal perubahan status dari saksi menjadi tersangka tergantung fakta-fakta hasil penyelidikan.
” Perubahan status tergantung hasil fakta-fakta yang terungkap saat pemeriksaan, ” tutupnya. Hingga senin kemarin, dari 20 anggota DPRD Boltim yang ada, sudah sekitar 12 angota DPRD yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereke di cerca dengan sejumlah pertanyaan soal penggunaan dana MaMi. Sementara delapan orang lainnya masih akan menungguh giliran. (has)