TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepardjo Mokoagow menerima kunjungan kerja tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Bolmong Selasa (9/10/2018).
Di hadapan dua orang tim dari KPK, Yasti membeberkan jika dirinya menolak gratifikasi pemberian dari salah satu pengusaha tambang. Bahkan hadiah yang diberikan itu, langsung diserahkan kepada tim KPK.
“Hadiah itu berupa pewangi ruangan. Rupanya itu bermanfaat sebagai alat terapi kesehatan. Harganya dijual senilai Rp 2.390.000 perpaket,” beber Yasti.
Awalnya kata Yasti, menerima pesan WhatsApp dari salah satu pengusaha. Bahwa ada bingkisan yang akan diserahkan istri dari pengusaha tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya menerima pesan WhatsApp, dimana pengusaha ini menyampaikan istrinya sedang berada di Kotamobagu dan akan menyerahkan bingkisan. Namun saya menolak, dengan mengatakan jangan memberikan hadiah sebab saya tidak menginginkannya,” papar Yasti.
Namun kendati demikian, Yasti meminta maaf kepada oknum tersebut karena tidak mau menerima bantuan dalam bentuk apapun.
“Mohon maaf sekali lagi,” tuturnya.
Meski telah ditolak, beberapa hari kemudian bingkisan itu tiba di rumah. Namun bertepatan ada pertemuan dengan KPK, Ia menyerahkan bingkisan itu.
Sementara itu Tim KPK, Bagian Korsupgah, Muh Indra Furqon mengapresiasi langkah Bupati Bolmong.
“Kami memberikan apresiasi apa yang dilakukan Bupati,” tuturnya.
Gratifikasi itu jika dalam 30 hari tidak dilaporkan atau setelah 30 hari baru dilaporkan akan ada hukum dan lebih berat.
“Pada dasarnya bagi ASN dan penyelenggaran negara sangat dilarang menerima hadiah sesuai sumpah ASN. Saya ingin seluruh ASN menolak gratifikasi dan bisa melaporkan,” ucap Muh Indra.
Menurutnya, gratifikasi ialah memberi tanpa maksud apa-apa dan ikhlas, tapi ingin mengambil hati pejabat dengan harapan kedepannya ingin meminta atau memohon sesuatu.
“Sama halnya dengan bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” jelasnya.
Sementara itu, barang yang diberikan kepada Bupati dititipkan kepada Inspektorat Bolmong untuk selanjutnya dilaporkan ke KPK.
Penulis: Viko