• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Di Hadapan KPK, Bupati Bolmong Mengaku Tolak Gratifikasi dari Pengusaha Tambang

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2018
in Bolmong
0
Di Hadapan KPK, Bupati Bolmong Mengaku Tolak Gratifikasi dari Pengusaha Tambang

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat membeberkan hadiah kepada tim KPK

41
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepardjo Mokoagow  menerima kunjungan kerja tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Bolmong Selasa (9/10/2018).

Di hadapan dua orang tim dari KPK, Yasti membeberkan jika dirinya menolak gratifikasi pemberian dari salah satu pengusaha tambang. Bahkan hadiah yang diberikan itu, langsung diserahkan kepada tim KPK.

“Hadiah itu berupa pewangi ruangan. Rupanya itu bermanfaat sebagai alat terapi kesehatan. Harganya dijual senilai Rp 2.390.000 perpaket,” beber Yasti.

Awalnya kata Yasti, menerima pesan WhatsApp dari salah satu pengusaha. Bahwa ada bingkisan yang akan diserahkan istri dari pengusaha tersebut.

“Beberapa waktu lalu saya menerima pesan WhatsApp, dimana pengusaha ini menyampaikan istrinya sedang berada di Kotamobagu dan akan menyerahkan bingkisan. Namun saya menolak, dengan mengatakan jangan memberikan hadiah sebab saya tidak menginginkannya,” papar Yasti.

Namun kendati demikian, Yasti meminta maaf kepada oknum tersebut karena tidak mau menerima bantuan dalam bentuk apapun.

“Mohon maaf sekali lagi,” tuturnya.

Meski telah ditolak, beberapa hari kemudian bingkisan itu tiba di rumah. Namun bertepatan ada pertemuan dengan KPK, Ia menyerahkan bingkisan itu.

Sementara itu Tim KPK, Bagian Korsupgah, Muh Indra Furqon mengapresiasi langkah Bupati Bolmong.

“Kami memberikan apresiasi apa yang dilakukan Bupati,” tuturnya.

Gratifikasi itu jika dalam 30 hari tidak dilaporkan atau setelah 30 hari baru dilaporkan akan ada hukum dan lebih berat.

“Pada dasarnya bagi ASN dan penyelenggaran negara sangat dilarang menerima hadiah sesuai sumpah ASN. Saya ingin seluruh ASN menolak gratifikasi dan bisa melaporkan,” ucap Muh Indra.

Menurutnya, gratifikasi ialah memberi tanpa maksud apa-apa dan ikhlas, tapi ingin mengambil hati pejabat dengan harapan kedepannya ingin meminta atau memohon sesuatu.

“Sama halnya dengan bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” jelasnya.

Sementara itu, barang yang diberikan kepada Bupati dititipkan kepada Inspektorat Bolmong untuk selanjutnya dilaporkan ke KPK.

 

Penulis: Viko

Tags: bolaang mongondowkomisi pemberantasan korupsiYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Kirim Logistik dan Tim Relawan ke Sulteng

Next Post

Tim Pemenangan Herson Mayulu Dikukuhkan

Next Post
Tim Pemenangan Herson Mayulu Dikukuhkan

Tim Pemenangan Herson Mayulu Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.