TOTABUAN.CO BOLSEL—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Riston Mokoagow mengatakan, bahwa atas nama lembaga telah melayangkan surat pengajuan hak angket DPRD ke ketua DPRD Abdul Razak Bunsal.
Surat yang bernomor 170/119/DPRD-BMS/X/2013 itu dilayangkan ke pimpinan Kamis (28/11) melalui lembar desposisi sekretariat DPRD.
“ Sudah dilayangkan surat pengajuan hak angket ke pimpinan,”kata Riston usai rapat paripurna Ramperda Kamis (28/11).
Dari isi surat pengajuan di poin kedua itu, alasan pengajuan hak angket , karena, kuat dugaan adanya indikasi penggunaan ijasah yang kurang diyakini keberadaannya oleh para calon anggota legislatif. Serta diduga kuat belum adanya surat keputusan pemberhentian atau pensiun bagi caleg yang berasal pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, nomor 13 tahun 2013. Sehingga kata Riston, selaku pengusul, telah memberikan surat pengajukan hak penyelidikan, kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
“ Hak angket itu guna melakukan penyelidikan terkait dugaan kuat penggunaan ijasah palsu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, diundangnya komisioner KPUD itu, karena DPRD hanya ingin meminta klarifikasi saja. Karena memang DPRD hanya menjelaskan tugas dan fungsi. Pun jika itu terbukti, DPRD hanya menuntut kepada caleg bukan kepada KPUD ,imbuhnya.
“ Tujuan kami hanya meminta data berapa jumlah caleg yang menggunakan ijasah SI dan berapa D3 serta lulusan SMA.Nanti soal dugaan itu DPRD yang akan melakukan penyelidikan. Dan tidak ada urusan lagi dengan KPUD,”tuturnya.
Riston mengaku yakin bukan hanya penggunaan ijsah palsu, akan tetapi ada caleg yang lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang belum memiliki surat keputusan (SK) pensiun.
Editor Hasdy Fattah