TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mulai mengaktifkan portal di jalan masuk rumah sakit umum daerah (RSUD). Ada dua Portal yang disiapkan dinas perhubungan itu. Yakni di pintu masuk arah UDG dan pintu masuk arah gedung baru rumah sakit.
Setiap kendaraan yang masuk dikenakan tarif parkir bervariasi. Untuk jenis kendaraan mobil dipungut 1000 rupiah. Sedangkan motor dan becak motor (Bentor) 500 rupiah.
Penarikan retribusi, Dinas Perhubungan menggunakan Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang parkir khusus sebagai payung hukum. Padahal Perda tersebut sangat jelas hanya untuk parkir khusus di enam pos parkir masuk kompleks pasar.
Anggota DPRD Kota Kotamobagu Jusran Deby Mokolanut meminta, sebaikanya Dinas Perhubungan untuk mengkaji lagi soal penerapan Perda untuk Portal Parkir tersebut.
“Iya, sebaiknya Dinas Perhubungan mengkaji lagi soal Perda penarikan retribusi portal,” kata anggota DPRD Kota Kotamobagu Yusran Deby Mokolanut.
Ketua PKB Kota Kotamobagu ini menambahkan, Dinas Perhubungan jangan memaksakan untuk menerapkan Perda Nomor 5 tahun 2011 untuk portal tersebut. Sebab Perda tersebut, dikhususkan untuk parkir khusus.
“Perda Nomor 5 Tahun 2011 itu, mengatur soal parkir khusus. Kami sudah minta agar dikaji lagi supaya tidak bertabrakan dengan regulasi,” jelas Jusran.
Diketahui Dinas Perhubungan memasang portal ke area RSUD Senin (17/9/2018) lalu.
Peresmian dua portal tersebut dilaksanakan dengan dihadiri Direktur RSUD dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu. Dengan dipasangnya dua portal tersebut, pengunjung yang datang dengan menggunakan kendaraan harus membayar karcis.
Portal ini menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kotamobagu, khusus bidang perparkiran.
Kepada Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, portal tersebut akan menjadi sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Target PAD yang dibebankan Pemerintah Kotamobagu, terhadap Dinas Perhubungan tahun 2018 sangat tinggi, sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga perlu adanya tempat retribusi baru, untuk mencapai target.
Saat ini kata Nasli, Dinas Perhubungan masih mengandalkan enam pos parkir yang tersebar di kompleks Pasar Serasi dengan rata-rata setoran Senin-Kamis Rp5 juta dan Jumat-Minggu Rp 8-9 juta.
“Angka ini pasti tidak akan cukup, untuk mencapai target, maka kami perlu retribusi pos lain, agar bisa mencapainya, seperti di rumah sakit,” ujar Nasli.
Ia menambahkan, penerimaan retribusi parkir sejak Januari-Mei 2018 berjumlah Rp614 juta rupiah. Untuk mengoperasikan pos retribusi di rumah sakit, maka kami perlu melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit.
Penulis: Hasdy