KPU Bolmong Terima LADK dari 12 Parpol Peserta Pemilu 2019

TOTABUAN.CO BOLMONG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Monogondow (Bolmong) akhirnya menutup batas waktu pemasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) peserta pemiliu 2019.

Menurut Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, penutupan batas waktu pemasukan LADK Parpol tepatnya Minggu (23/9)  pukul 18:00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Jadi, untuk pemasukan LADK  sudah ditutup pukul 18:00 Wita,” ujar Fahmi Minggu (23/9/2018).

Dia mengatakan, ada 12 Parpol yang sudah memasukan LADK.

PPP, PKS, Hanura Nasdem PBB, Berkarya,PDIP, Gerindra, Golkar, PAN dan PKB. Sedangkan untuk tim kampanye Capres dan Cawapres hanya tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Amin yang memasukan LADK pukul 16.45 Wita.

Berlas LADK itu masih akan diperiksa lagi. Jika masih ada kekurangan akan diberikan waktu untuk diperbaiki hingga 27 September.

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses