TOTABUAN.CO BOLSEL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) berencana akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan temuan penggunaan ijasah palsu oknum calon legislatif (Caleg).
Wakil Ketua DPRD Bolsel Riston Mokoagow mengatakan, saat undangan hearing untuk meminta klarfikasi kepada lima komisionber itu, tak digubris. Makanya, DPRD berencana akan membentuk panitia angket dan melakukan penyelidikan terkait persoalan ini.
“ Kita lihat saja. DPRD akan bentuk panitia angket untuk menyelidiki dugaan ijasah palsu yang digunakan oleh oknum Caleg. Bahkan ini akan kita bawah ke DKPP,”ujar Riston.
Bahkan bukan hanya itu, jika terbukti ada unsur pidana, DPRD juga akan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum.
Terpisah komisioner KPUD Bolsel Michart Manoppo menegaskan, undangan yang dikirim oleh DPRD itu salah alamat. Harusnya jika ada dugaan penggunaan ijasah palsu lansung dilaporkan saja ke penegak hukum. Sebab kata Michart, ada tahapan yang dilakukan oleh KPUD yang sudah lewat yakni sebelum penetapan daftar calon tetap KPUD masih membuka ruang dari masyarakat untuk memberi tanggapan.
“ Undangan itu salah alamat. Sebab ada tahapan yang sudah dilakukan oleh KPUD yakni tanggapa masyarakat, sebelum penetapan DCT,” tutur Mishart.
Begitu juga dengan surat undangan hearing kata Mishart. Dia menilai, undangan yang dilayangkan oleh DPRD atas temuan itu tak mendasar.
“ Kan aneh, namanya juga baru dugaan dan ini belum ada bukti. Kemudian Caleg yang menggunakan ijasah paslu itu sapa. Ini juga harus jelas. Saya rasa DPRD juga harus objektif untuk menerima informasi ,”kata Mishart.
Dia mengakui, jika undangan dari DPRD untuk hearing tak Selasa (26/11) tak ada satu pun yang hadir . Alasannya, karena DPRD salah alamat.
Editor Hasdy Fattah