• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dinilai Memberatkan, Pemilik Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Protes Soal Besaran Retribusi

Redaksi by Redaksi
18 September 2018
in Kotamobagu
0
Dinilai Memberatkan, Pemilik Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Protes Soal Besaran Retribusi
0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Puluhan pemilik ruko yang berada di kompleks Pasar 23  Maret Kota Kotamobagu memprotes kebijakan Pemerintah Kotamobagu terkait besaran retribusi. Para pemilik Ruko ini menilai, besaran retribusi yang ditetapkan itu, bertentangan dan sepihak.

Hal itu mereka utarakan saat melakulan aksi demo di kantor DPRD Kotamobagu. Senin (17/9/2019).

Faruk Manoppo salah satu Ruko mengatakan, besaran retribusi yang ditetapkan itu sangat memberatkan. Kendati telah ditetapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2017 tentang besaran retrbusi, namun bagi mereka, hal itu tidak sebanding dengan pendapatan mereka.

“Salah satu contoh, ruko berukuran 6×8 dipatok 570 ribu,” kata Faruk.

Seharusnya lanjut dia, pemerintah kota tidak bisa menentukan besaran retribusi sebelum dilakukan pembaharuan kontrak. Sebab bangunan yang dipakai para pedagang adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

“Inikan kontrak jangka waktu lama, dan kontrak kerja bagi keuntungan. Bentuknya Sertiikfat Gak Guna Bangunan,” jelas Faruk.

Sebelum ditetapna besaran retrbusi, harus ada rekomendasdi perpanjangan. Pemerintah Kota Kotamobagu hanya meluarkan  rekomendasi tentang pengelolaan lahan.

“Jadi bukan pemkot. Harus dari BPN yang mengeluarkan sertifikat HGB. Pemkot hanya mengeluarkan Rekom saja,” tambahnya.

Dia serta para pemilik ruko juga mengaku menyesalkan sikap Pemkot Kotamobagu yang dinilai sepihak dalam penetapan besaran retribusi.

Alasanya, pemerintah telah menetapkan berdasarkan hasil pertemuan, itu sama sekali tidak mewakili para pemilik ruko yang ada. Selain mereka juga mempertanyakan hasil kerjasama dengan pihak Unsrat tentang penelitian sebelum penetetpan besaran Retribusi.

“Jadi banyak yang jaanggal dalam penetapan besaran retribusi ruko. Jika sudah ada kerjasama penelitian dengan pihak Uusrat, mana hasilnya,” tambhanya.

Pada pertemuan dengan pihak DPRD hanya dihadiri Empat orang anggota DPRD. Yakni Ishak Sugeha, Begie Gobel, Jufli Limbalo dan Hery Koloay namun tidak memberikan solusi.

Sehingga mereka berencana akan mengajukan judicial review terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penetapan biaya retribusi pemilik ruko.

“Kami hanya minta agar Perda Nonor 7 tahun 2017 direvisi ulang, Kalau tidak bisa direvisi, kami akan lakukan judicial review ke MA,” pungkasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Kota KotamobaguProtes Pedagang
Previous Post

Surat Edaran KUPP Labuan Uki, Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

Next Post

Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Next Post
Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.