TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan buruh yang bekerja di Pelabuhan Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan protes terkait dengan pemberhentian mereka bekerja sebagai peneyedia jasa. Pasalnya, hanya karena pelaksanaan kegiatan fasilitas pelabuhan mereka dikorban.
Menurut Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia(FSPTI) Bolmong Mallombasi Hasanuddin, surat yang dikeluarkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan Uki, sangat merugikan para penyedia jasa.
“Surat yang dikeluarkan KUPP pelabuhan Labuan Uki, sangat merugikan para pekerja. Bukan hanya itu income PAD, pendapatan para penyedia jasa juga kita juga ikut hilang. Karena banyak kapal yang diarahkan ke pelabuhan Amurang,” ujar Mallombasi Hasanuddin dalam rilis yang dirterima media ini Senin (17/9/2018).
Dia menilai surat yang dikeluarkan KUPP seakan pelabuhan Labuan Uki ditutup total. Padahal yang direhab itu hanya dermaga A. Sedangkan dermaga B masih bisa digunakan.
“Seharusnya kalau mereka mau berlaku adil, pihak kantor unit harus jelaskan dalam surat edaran kalau dermaga B masih bisa digunakan,” tuturnya.
Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi para buruh atau penyedia jasa. Mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan saat dikeluarkannya surat edaran tersebut.
“Kasihan anak istri mereka tolong dibantu supaya keadaan ini bisa cepat kembali normal,”pintanya.
Pihaknya telah menyurat ka DPRD pada 11 September 2018 sebagai pengaduan dan permohonan audiensi untuk masalah ini tapi sampai sekarang belum ada respon.
Dalam surat tersebut, KUPP mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan fasilitas pelabuhan yang tertanggal 15 Agustus 2018.
Penulis: Hasdy