TOTABUAN.CO BOLSEL—Lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) dipastikan pada Selasa (26/11) akan memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini terkait dengan berhembusnya dugaan Ijazah Palsu (Ipal) yang digunakan calon legislatif (Caleg) yang ditetapkan oleh KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pemangilan kepada lima komisioner itu tertuang dalam surat bernomor 170/14/DPRD-BMS/XI/2013, untuk dimintai klarifikasi soal dugaan tersebut. “ Rencananya selasa akan dilakukan pertemuan. Kami akan minta klarifikasi soal dugaan ijasah palsu,” kata wakil ketua DPRD Bolsel Riston Mokoagow Senin (25/11).
Menurut dia, selain akan meminta penjelasan, ini juga berkaitan dengan mekanisme administrasi pendaftaran dari para Caleg. “Perlu diperjelas. Apa yang kami lakukan tidak menganggu tahapan yang sudah jalan,” jelas Mokoagow.
Mokoagow menambahkan, KPUD tidak perlu menanggapi miring soal pemanggilan tersebut. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, pihaknya dikatakan memiliki tugas pengawasan terhadap lembaga yang ada di daerah.
“Kita akan meminta dibuka semua dokumen para Caleg, kita akan klarifikasi ke Dirjen Dikti dan Kopertis mengenai keabsahan ijasah Caleg,” tutur politisi Hanura itu.
Mokoagow pun mengancam, pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) jika dugaan Ipal Caleg benar terjadi. “Untuk itu, marilah kita sama-sama duduk satu meja dalam forum dengar pendapat. Supaya semuanya bisa jelas,” Imbau Riston.
Terpisah, pihak KPUD melalui Ketua Divisi Hukum,Pengawasan, Teknis Penyelenggara Ester Lintong menjelaskan, pihaknya sangat menghormati lembaga DPRD. Namun, pihaknya perlu meminta landasan hukum panggilan hearing. “Kalau jelas dasar hukumnya, kita akan hadir,” terang Lintong.
Lintong beralasan, bahwa sampai sekarang mereka belum menemukan Undang-Undang sebagai dasar hukum pemanggilan terhadap mereka. Padahal, menurut Lintong, kesempatan melalui tanggapan masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu dibuka oleh KPU. “Sebab tahapan Pemilu sangat jelas diatur dalam PKPU nomor 6,” jelas Lintong.
Diakhir penjelasannya, KPUD menegaskan tidak akan kembali lagi ketahapan perbaikan DCS hanya karena permintaan satu lembaga. “Atau siapapun yang tidak puas,” tegas Lintong .
Editor Hasdy Fattah