TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mencatat sebanyak 10 rumah makan (RM) dan caffe yang ada di wilayah Kotamobagu menunggak pajak. Dimana 6 RM/Cafe menunggak sejak Januari, 2 RM/Cafe menunggak sejak Maret dan 2 RM/Cafe menunggak pajak sejak Mei.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa tempat usaha rumah makan, yang sudah menunggak cukup lama.
“Ke 10 RM dan Cafe yang menunggak pajak itu yakni, Kedai Kampung Bogani, Sarang Tude, Cafe Bagus, RM Prihatin, RM Putra Minang, Resto Puding Totabuan, Cotto Makasar, RM Nanang, Kopi Korot dan Town Cafe. Dari semua itu, ada yang sudah kita berikan surat peringatan pertama (SP1),” ungkap Hamka.
Menurutnya, surat peringatan yang telah dikeluarkan, untuk mewarning pemilik tempat usaha, agar secepatnya melakukan pembayaran pajak.
“Kalau belum bayar pajak, tahapannya itu kita komunikasikan dulu, kalau tidak ada tindak lanjut, kita berikan SP 1. Biasanya kalau sudah masuk SP 1, setelah itu mereka akan melakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk besaran pajak, hanya berjumlah pendapatan tempat usaha setiap bulannya.
“Kita tidak bisa menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Karena yang menentukan besarannya yakni wajib pajak tersebut. Kita hanya memberikan blangko SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Kemudian mereka yang isi berapa pendapatannya perbulan. Nanti setelah itu kita hitung pajaknya,” jelasnya.
Ia berharap, para pemilik tempat usaha agar secepatnya melunasi tunggakan pajaknya.
“Mudah-mudahan mereka cepat menyelesaikan masalah tunggakan ini, agar tidak bertumpuk-tumpuk,” pungkasnya.
Terpisah, Menurut Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, dari 10 restoran, beberapa sudah kooperatif dengan petugas.
“Untuk Korot misalnya mereka sudah kooperatif dengan kami dan menyampaikan akan segera melunasinya,” ujar Bonde.
Penulis: Hasdy