TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Fahmi Gobel menegaskan, akan mencoret partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye.
Hal itu dia katakana saat geral bimbingan teknis pelaporan dana kampanye untuk 12 Parpol se- Bolmong, yang dilaksanakan di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Kamis (13/9/2018).
“Bagi Parpol yang tak memasukan laporan awal dana kampanye (LADK) pada masa yang ditentukan, akan dicoret sebagai peserta Pemilu di Bolmong,” tegasnya.
Fahmi menjelaskan, pelaporan dana kampanye ini ada tahapannya. Mulai LADK, kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Apabila parpol tidak memasukan LPPDK maka diancam sanksi tidak dilantik,” jelasnya.
Untuk kata Fahmi, setiap pimpinan Parpol harus memahami terait dengan tahapan yang ada.
Dari 12 Parpol yang ada di Bolmong, hanya sebelas Parpol yang ikut bimtek salah satu Parpol peserta Pemilu 2019 tidak ikut padahal undangan sudah disampaikan.
Penulis: Hasdy