TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Komumikasibdan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibuka Asisten I Derek Panambunan mewakil Sekda Bolmong Tahlis Gallang di ruang pertemuan kantor Bappeda Kamis (13/9/2018).
Rakor tersebut diikuti para ASN dari sejumlah SKPD yang ada.
Sekretaris Dinas Kominfo Bolmong Jenli Mogilong mengatakan, sebagai pelaksana kegiatan dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Tujuannya adalah memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada simpul-simpul layanan PPID Kominfo tentang proses permintaan informasi publik terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 serta meningkatkan akses layanan PPID Kominfo kepada masyarakat di daerah,” jelasnya.
Menurutmya, PPID Kominfo sebagai pintu gerbang layanan informasi kepada masyarakat sesuai implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Ia menambahkan PPID, berkomitmen hadir dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta jangkauan akses layanan kepada masyarakat di Indonesia khususnya di Bolmong.
“Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik,” kata Jenli.
“Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, mudah dan wajar,” tambah Mogilong.
Asisten I Bolmong Deker Panambunan sekaligus memberikan materi dan menjelaskan terkait terbitnya Undang-Undang nomor 14 nomor 8 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya Masyarakat berhak tahu tentang informasi atau kegiatan yang dilakukan Pemkab.
“Keterbukaan Publik sangat penting,” ucapnya.
Setiap warga negara berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Hal ini lannutmya, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Selain itu newujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sementara ada rahasia negara tidak bisa di publikasikan atau dikecualikan. Misalnya, informasi keterbukaan publik yang dapat menghambat penegakan hukum.
“Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,” kata dia.
Penulis: Hasdy