Advertorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Rabu (12/09/2018).
Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda itu yakni izin pemanfaatan ruang, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidayaan ikan.
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto dan dihadiri Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit,para Asisten, pimpinan SKPD serta anggota DPRD.
Dalam sidang Paripurna tersebut Ketua DPRD, Marsaole Mamonto mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD berdasarkan kondisi dan kebutuhan dari masyarakat serta melalui kajian khusus.
“Dewan yang mempunyai wewenang sesuai undang-undang membuat Ranperda inisiatif, melaksanakan hal tersebut melalui proses dan kajian yang panjang tentang tiga Ranperda tersebut,” kata Marsaoleh.
Dari tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda selanjutnya tinggal disosialisasikan ke masyarakat.Ia menambahkan, tujuan dari pembuatan Perda ini selain karena kebutuhan masyarakata di daerah, ini juga nantinya akan dirasakan oleh masyarakat.
Wakil Bupati Boltim, Rusdi Gumalangit memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota DPRD selama ini. Salah satunya adalah bentuka kerja membuat Perda Inisiatif.
Menurut Rusdi Perda tersebut nantinya digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah, untuk menjalankan roda pemerintahan, hingga terciptanya Clean and Good Governance.
Ia berharap, semua pimpinan SKPD yang terkait di tiga Perda ini, agar segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. (**)