TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Kotamobagu menemukan 485 orang yang masuk dalam pemilih ganda yang sudah ditetapkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan itu diperoleh Bawaslu setelah melakukan audit DPT hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2019 mendatang.
“Dari hasil audit, setidaknya ada 485 orang yang masuk di DPT terindikasi bermasalahm,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan Tandayu Rabu 12/9/2018).
Pemilih bermasalah itu diperoleh dari hasil audit disejumlah TPS.
Ia mengatakan, dari sejumlah 485 pemilih bermasalah yang dihimpun, terdapat warga yang sudah meninggal dunia yang masih masuk di DPT. Juga, panda domisili dan ketidakcocokan nomor NIK dengan nomor Kartu Keluarga serta pemilih tidak jelas alamatnya.
“Termasuk satu NIK tiga nama,” ujar Ivan.
Sehingga dati temuan itu, Bawaslu meminta agar pihak KPU untuk melakukan perubahan kembali.
“Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dengan adanya temuan itu, KPU sebagai penyelenggara diminta agar kembali memeriksa DPT supaya data pemilih untuk pemilu calon Presiden, DPR dan DPD RI benar-benar valid.
“Kami minta DPT itu harus diperiksa kembali, apakah sudah valid atau tidak. Karena dari hasil temuan kami, masih banyak kekeliruan dan kesalahan,” tambahnya.
Pihak KPU Kota Kotamobagu sendiri berencana akan melakukan kembali perbaikan DPT.
Menurut Komisioner KPU divisi perencanaan dan data Asep Sabar, DPT Pemilu 2019 itu telah ditetapkan pada 5 September lalu.
“Iya, akan kita perbaiki kembali. Karena ada beberapa nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Partai Politik masuk kategori ganda,” kata Asep.
Asep menjelaskan, pihak KPU sudah mulai lakukan pemilahan menyangkut data pemilih yang bermasalah atas rekomendasikan Bawaslu.
“Operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU Kota Kotamobagu bersama operator sistem administrasi kependudukan (SIAK) sejak kemarin sementara mencermati data pemilih yang disodorkan Bawaslu dan Parpol,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, data pemilih ganda itu banyak beragam. Mulai dari ganda nama, ganda NIK dan elemen lainnya. Tapi untuk kasus Kota Kotamobagu sebagian besar ganda terletak di nama pemilih yang sama. Bahkan lajutnya sampai enam orang.
“Tapi NIK dan NKK berbeda. Jadi tidak bisa begitu saja di-TMS-kan, harus koordinasi dengan Disdukcapil,” tegas Asep.
Terkait dengan adanya info satu NIK dimiliki oleh banyak orang, hal itu juga harus dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kota Kotamobagu.
“Nanti Disdukcapil yang akan memastikan siapa sebenarnya si pemilik NIK itu.Sebab hanya Disdukcapil yang berhak menilai NIK tersebut. Karena memang mereka yang mengeluarkan NIK,” kata Asep.
Menurut Asep, KPU Kota Kotamobagu tidak menutup diri terkait data pemilih. Justru sejak awal tahapan KPU Kota Kotamobagu membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mengajukan rekomendasi atau memasukkan nama-nama pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
Penulis: Hasdy