TOTABUAN.CO BOLTIM— Akibat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga waktu yang ditentukan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengambil tindak memberi denda kepada CV Jim’s Rp 2 juta perhari terhadap pelaksana proyek kantor dinas pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah (DPPKAD).
Kepala Dinas (Kadis) PU, Minder Mawu ST mengatakan, denda yang diberikan kepada CV Jim’s karena lalai dalam pelaksanaan kerja sampai target yang disepakati dalam kontrak.
” Mereka tetap dibiarkan menyelesaikan pekerjaan paling lambat 15 Desember. Dan denda kepada mereka sudah diberlakukan sejak 10 November lalu, perhari 1 per seribu. Jadi sekitar Rp 2 juta perhari,” ujar Mawu
Mawu menjelaskan, proyek tersebut jatuh tempo pada 22 Oktober. Namun diperpanjang hingga November. Namun, katanya, hingga kini pekerjaan tersebut baru mencapai 60 persen.
“Waktu mereka tinggal 25 hari untuk menyelesaikan pekerjaan . Jika hingga 15 Desember belum juga selesai, maka akan diputus kontrak,” kata Mawu.
Dia berharap untuk mempercepat pekerjaan, baiknya pihak kontraktor mengarahkan, sekitar 100 orang untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan kantor yang terletak dibelakang kantor bupati itu.
” Saya yakin mereka bisa menyelesaikannya sebelum tutup buku keuangan, asalkan menurunkan tenaga sampai 100 orang,” tutur Mawu.
Jika tak bisa menyelesaikan pekerjaan, Minderd mengungapkan, konsekuensinya perusahaan tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist dan diumumkan di internet. Sehingga tidak bisa melakukan penawaran kerja lagi selama 3 tahun di seluruh Indonesia. Diketahui proyek pembangunan kantor dinas DPPKAD itu dianggarkan lewat dana APBD tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar 1.8 miliar, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja.
Editor Hasdy Fattah