TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu saat ini telah memasang 40 mesin e-tax disejumlah tempat usaha. 40 mesin e-tax itu dipasang di 32 rumah makan, lima hotel, dan tiga tempat hiburan.
Dengan ketambahan 15 mesin e tax pada tahun ini akan memberikan dampak pemasuman bagi daerah untuk pajak tempat usaha.
Menurut Kabid Penagihan BPKD Hamka Daun dengan alat tersebut maka penyetoran pajak akan lebih sesuai dan transparan.
“Dengan kehadiran mesin tersebut ada rumah makan yang awalnya membayar hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Kini sudah membayar hingga Rp 2 juta,” kata Hamka Rabu (6/9/2018).
“Setiap bulan kita tinggal jemput print out nya. Di situ sudah terlihat pendapatan per bulan yang langsung diketahui 10 persen pajaknya,” tambah Hamka saat memberikan penjelasan.
Penulis: Hasdy