TOTABUAN.CO BOLMONG — Jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangatlah penting. Sebab, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah. Tak terkecuali di Bolaang Mongondow (Bolmong). Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan seperti pengusaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah.
Itu membuktikan bahwa sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah sangat penting dimiliki. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Badan Pertanahan Negara (BPN) Bolmong Tavif Tammu, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Itu adalah proses pendaftaran tanah dilakukan secara serentak. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, di BPN Bolmong tahun 2018 ini mendapat jatah pembuatan 5.000 sertifikat gratis melalui program PTSL.
“Itu dibagi tiga kabupaten, untuk Kabupaten Bolmong mendapat 3.000, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) 1.000 dan Bolmong Timur (Boltim) 1.000,” jelasnya.
Realisasinya, di Bolmong yang sudah selesai sebanyak 2.700 bidang tanah, sementara di Bolsel 300 bidang tanah, dan Boltim 500 bidang tanah.
“Target kami, tahun ini 5.000 sertifikat di tiga kabupaten ini selesai. Dan saat ini, sudah capai 60 persen,” ujarnya.
Katanya, untuk mengurus sertifikat gratis melalui program PTSL ini, warga hanya menyediakan persyaratan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun terlahir, bukti kepemilikan asli, meterai satu lembar, dan patok besi.
“Persyaratan ini yang diurus kemudian ajukan ke Kepala Desa (Kades) setempat. Nanti, Kades akan mengumpulkan sesuai berapa permohonan desa,” jelasnya.
Untuk tahun 2019 mendatang, pihaknya menargetkan sebanyak 18.000 sertifikat gratis. “Ini sangat membantu masyarakat, jadi sebaiknya diurus secepatnya,” ujarnya