TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejak dikeluarkannya surat edaran pemberhentian tenaga kontrak dari Pemkot Kotamobagu terhitung 1 September 2018, memberi dampak bagi pendapatan dan pelayanan.
Salah satu contoh yakni di Dinas Pehubungan dibidang pos parkir dan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dari pantauan media ini Sabtu 1 September 2018, ada Enam pos parkir yang dikelolah Dinas Perhubungan terlihat sepi tidak ada petugas.
Padahal enam pos parker itu memberikan masukan pendapatan bagi daerah. Seperti pos di Jalan Kartini, Pos di Jalan Bumbungon, Pos di depan Kantor Lurah Gogagoman, Pos masuk di Jalan masuk Pasar 23 Maret tidak terlihat aktivitas petugas parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan, mengatakan mereka yang bertugas di pos parkir, semua adalah tenaga kontrak.
Memang kata Nasli, sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya sudah memikirkan dampak dan langkah yang akan dilakukan.
“Salah satu dampak tentu mempengaruhi PAD yang ada. Tapi akan kita upayakan secepatnya untuk berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Nasli Sabtu (1/9/2018).
Menurut Nasli untuk, enam pos parkir ditempatkan puluhan petugas. Mereka saling bergantian untuk menjaga pos untuk menarik retbusi setiap kali kendaraan yang masuk.
Begitu juga dengan petugas yang ditemat dibeberapa titik parkir semua mulai 1 September belum bisa bertugas sambil menunggu intruksi langsung dari Walikota Kotamobagu.
Ratusan kendaraan yang masuk lokasi itu bebas lalu lalang tanpa harus membayar retribusi.
Selain di pos parkir, hal yang sama juga terlihat di RSUD Kotamobagu. Ruangan yang biasanya ramai lalu lalang petugas kesehatan kini terlihat sepi.
Menurut pihak rumah sakit, ada ratusan tenaga kontrak petugas kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit serta disejumlah Puskesmas.
“Iya, karena memang ada evaluasi yang terhitung mulai 1 September,” ujar Humas RSUD Kotamobagu Gunawan Ijom.
Kendati berdampak pada pelayanan, namun Guna mengaku pihak rumah sakit sudah melakukan antisipasi. Menurutnya, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap warga.
Diketahui berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Kotamobagu Adnan Masinae, terhitung 1 September 2018, semua tenaga kontrak yang bertugas di semua instnasi pemerintahan dirumahkan. Mulai tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga umum dan para tenaga Satpol PP. Bukan hanya itu para petugas agama, aparat desa kelurahan pun ikut dievaluasi.
Surat edaran yang dikeluarkan itu bernomor 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak.
Alasan pemerintah merumahkan ribuan tenaga kontrak itu tujuannya yakni dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang efektif serta penyesuaian tenaga non PNS berdasarkan kebutuhan.
Kendati demikian, masih petugas yang akan ditugaskan. Seperti tenaga Damkar, Perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, sopir, security RSUD, juru masak, cleaning service, petugas operasional lapangan bagian umum dan tenaga ahli dinas komunikasi dan informasi serta K2.
Untuk tenaga kontrak yang sudah dirumahkan, sudah tidak bisa lagi menerima honorarium terhitung dimulainya bebas tugas. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga kontrak Pemkot Kotamobagu berencana akan melaksanakan seleksi kembali secara selektif serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
Penulis: Hasdy