TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Waktu masuk kantor bagi ribuan tenaga kontrak yang bertugas di sejumlah SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu dipastikan tinggal Jumat (31/8) besok.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Plt Sekretaris daerah Kotamobagu Adnan Masinae tertanggal 7 Agustur 2018 lalu.
Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa terhitung 1 September 2018, Pemkot Kotamobagu akan merumahkan para tenaga kontrak mulai dari tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga umum dan para tenaga dari Satpol PP. Bukan hanya itu para petugas agama, aparat desa pun ikut dievaluasi.
Surat edaran yang dikeluarkan itu bernomor 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak.
Alasan pemerintah merumahkan ribua tenaga kontrak itu tujuannya yakni dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang efektif serta penyesuaian tenaga non PNS berdasarkan kebutuhan.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta menjelaskan, kendati begitu masih ada yang akan ditugaskan. Seperti tenaga Damkar, Perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, sopir, security RSUD, juru masak, cleaning service, petugas operasional lapangan bagian umum dan tenaga ahli dinas komunikasi dan informasi serta K2.
“Terhitung mulai 1 September, semua akan dirumahkan, sampai menunggu batas waktu yang belum ditentukan. Untuk guru kontrak akan dilakukan test kembali,” jelasnya.
Sahaya mengungkapkan, bagi tenaga kontrak yang sudah dirumahkan, sudah tidak bisa lagi menerima honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.
Untuk kebutuhan tenaga kontrak kata Sahaya, maka pemkot Kotamobagu akan melaksanakan seleksi kembali secara selektif serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy