• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Tatong Bara ke Australia, Dapat Izin kah ?

Redaksi by Redaksi
29 Agustus 2018
in Kotamobagu
0
Walikota Kotamobagu Tatong Bara ke Australia, Dapat Izin kah ?

Walikota Kotamobagu Tatong Bara

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Masih ingat kasus Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Januari lalu ?.

Di mana pemberhentian terhadap Bupati perempuan itu langsung ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab, Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Lantas Bagaimana dengan Walikota Kotamobagu Tatong Bara apakah mendapat izin ?

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, bahwa Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mengajukan surat permohonan ke Gubernur untuk ke Australis ikut undangan Watimpres.

Menurut Jemmy, surat permohonan Walikota Kotamobagu terpilih di PIlkada 2018 itu telah ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Surat yang ditandatangani itu lanjut Komendong, merupakan surat permohonan dan masih akan melewati tiga Kementrian lagi. Yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Sekretariat Negara.

“Jadi surat yang ditandatangani oleh Gubernur sifatnya permohonan. Kemudian masih akan melewati tiga kementrian lagi untuk mendapatkan izin,” kata Jemy menjelaskan.

Jemmy menegaskan, soal izin itu bukan ranahnya Gubernur. Di mana Gubernur hanya menandatangani surat permohonan. Selebihnya harus melalui kajian dan persetujuan di Kementrian untuk dikelaurkan izin.

Jimmy mengungkapkan, pada prinsipnya perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri, harus mendapatkan izin, dan ini harus dilihat urgensinya.

Ia mengatakan dalam perjalanan dinas, Kepala Daerah wajib menyampaikan tujuan dan melengkapi syarat administrasi. Sebab pengajuan izin ada penjelasan maksud, tujuan, urgensi.

“Nantinya, itu yang dipelajari secara administratif disetiap Kementrian,” jelasnya.

Kendati demikian, Jemmy berharap kejadian yang dialami oleh Bupati Talaud Talaud Sri Wahyumi Manalip, yang terakhir kali di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi.

Meski begitu, kunjungan Walikota Kotamobagu ke Australia itu patut diberikan apresiasi. Sebab semata-mata untuk kemajuan dan program di Kota Kotamobagu. Selain bersama Watimpres terbang ke Negeri Kangguru itu untuk melihat terkait dengan penelitian dan pengembangan peternakan sapi di sana.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Walikota Kotamobagu Tatong Bara
Previous Post

Soal Tanggapan Warga, KPU Kotamobagu Tunggu Balasan Surat dari Dua Parpol

Next Post

Timsel KPU Umumkan 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kota

Next Post
Timsel KPU Umumkan 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kota

Timsel KPU Umumkan 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.