TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Yuli Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersangka bernama Christian Laurens Tangel alias Ole.
Ole merupakan pengedar narkotika jenis Sabu ditangkap di jalur Trans Sulawesi pada 1 Juli 2018 sekitar pukul 07.45 Wita, di Jalan Trans Sulawesi Desa Tombolango Dusun IV Kecamatan Sangkub, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dalam konfresni pers, Yuli menjelaskan kronologis dari penangakapan itu.
Awalnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sulut dan Seksi Pemberantasan BNNK Bolmong mendapatkan infomasi bahwa ada transaksi Narkoba di seputaran Jalan Trans Sulawesi Desa Tombolango, Dusun IV, Kecamatan Sangkub, Bolaang Mongondow Utara.
Mendapat informasi itu, tim melakukan penyelidikan yang dipimpin AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo dan AKBP John Tenu Kabid Pemberantasan BNNP Sulut.
Setelah melakukan observasi, tim curiga dengan gerak-gerik tersangka Ole dan tim pun langsung melakukan penindakan terhadap tersangka.
Dari penagkapan itu, petugas menemukan dua paket narkotika golongan satu jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukan ke dalam plastik warna hitam.
Yuli mengatakan, berat barang bukti yang diamankan kurang lebih 203.23 gram. Barang bukti tersebut disisihkan untuk uji Laboratorium di Balai POM seberat 0,65 gram.
“Barang bukti di pengadilan seberat 0,7 gram dan dimusnahkan pada saat Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika (HANI) 2018, di halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara sebanyak 198.45 gram,” jelasnya.
Yuli menambahkan, jaringan yang berhasil diungkap oleh jajaran Bidang Pemberantasan BNNP Sulut dan Seksi Pemberantasan BNNK Bolmong adalah jaringan antar provinsi, jaringan Palu, Sulawesi Tengah, Bolaang Mongodow dan Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Hasdy