TOTABUAN.CO BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Minggu (12/08/2018).
Keta KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolmong pada Pemilu tahun 2019, partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 telah membuat pakta integritas.
“Selain itu, partai politik juga telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya.
Baca Juga: Inilah DCS Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Dapil Satu di Pemilu 2019
Baca Juga: Inilah DCS Dapil Dua Anggota DPRD Bolmong Pemilu 2019
Baca Juga: Inilah DCS Dapil Tiga DPRD Bolmong Pemilu 2019
Fahmi menyebutkan, bahwa KPU meminta tanggapan masyarakat terkait DCS yang diumumkan sejak 12 hingga 14 Agustus 2018.
Permintaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan tanggal 14-21 Agustus 2018 dan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan tanggal 12-28 Agustus 2018.
“Untuk penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU Kabupaten dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus 2018,” jelasnya.
Baca Juga: Inilah DCS Dapil Empat Anggota DPRD Bolmong Pemilu 2019
Baca Juga: Inilah DCS Dapil V DPRD Bolmong Pemilu 2019
Baca Juga: Inilah DCS Dapil VI Anggota DPRD Bolmong Pemilu 2019
Tahap selanjutnya pemberitahuan pengganti DCS, dilaksanakan tanggal 01-03 September 2018. Lalu pengajuan penggantian bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, dilaksanakan tanggal 04-10 September 2018. Diteruskna dengan verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten, yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 September 2018.
Penyusunan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 14-20 September 2018. Dan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018.
“Terakhir, pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2018.” jelas Fahmi.
Penulis: Hasdy