TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera membagikan 15 unit E-Tax kepada pelaku usaha rumah makan dan hotel. Saat ini, mesin tertsebut sedang dalam tahap update server di Dinas Kominfo, selanjutnya akan dibagikan mekan depan.
Hal ini dikatakan Kabid Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Ilmar Z Rusman.
“Pengadaan mesin E-Tax sudah ada. Saat ini sementara upadate server di Dinas Kominfo. Selanjutnya dilakukan pemasangan di tempat usaha, baik perhotelan rumah makan dan tempat hiburan,” kata Ilmar.
Sebelum dilakukan pemasangan, ia mengaku akan memanggil para pemilik rumah makan dan hotel tersebut, untuk dilakukan sosialisasi terkait penggunaan mesin e-tax.
“Insya Allah proses pemasangan bisa berjalan lancar dan pemilik usaha bisa berkontribusi menyalurkan pajak lewat E-Tax ini,” harapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun mengaku sangat terbantu dengan adanya E-Tax ini dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alat E-Tax ini sangat membantu dalam proses penagihan. Karena, setiap transaksi yang terjadi sudah terbaca dalam server E-Tax. Sehingga, angka pasti pajaknya sudah bisa kita ketahui,” katanya.
Penulis: Hasdy