TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Jadi calon legislatif (caleg) dan calon senator tidak semudah dulu, terutama mereka yang memiliki amunisi dan logistik besar. Itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan yang menegaskan bahwa caleg harus melaporkan penggunaan keuangan ke masing-masing partai politik yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sosialisasi yang dihadiri oleh pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan petugas yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan bagi mereka dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye.
Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 Parpol peserta Pemilu wajib menyerahkan nomor rekening Dana kampanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela menjelaskan, pengurus Parpol wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai dengan 2 Maret 2013 atau 14 sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Dan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.” kata Aditya.
Pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPKD) Parpol peserta Pemilu ditutup tujuh hari setelah pemungutan dan pengitungan suara 17 April 2014)dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu 15 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara (24 April 2014).
“Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota Legislatif menjadi calon terpilih,” tegas Aditya.
Dhullo Affandi, dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi pemateri tunggal pada acara kemarin banyak memberikan mekanisme penyusunan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh caleg hingga partai.
“Yang pasti kami hanya membantu, semua keputusan tetap ada di tangan KPU,” kata Affandi berulang-ulang.
Pernyataan itu disampaikan biar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, khususnya peserta pemilu 2014. Sayangnya, tiga partai yakni Golkar, PBB dan Gerindra tidak mengirimkan pesertanya ke acara Sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaporan dana kampanye tersebut.
“Acara ini sangat penting sebagai pembekalan bagi seluruh partai, agar tidak ada kesalahan penafsiran,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
Editor Hasdy Fattah