TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober 2018 mendatang. Menurut Sekretaris daerah Boltim Muhamad Assegaf, ada 17 desa yang akan melaksananakan PIlkades serentak.
“Untuk Pilkades gelombang ke II tahun 2018 tidak mengatur mekanisme calon tunggal, jadi tidak akan ada lawan kotak kosong,” kata Assegaf saat membuka kegiatan pembekalan 119 panitia tingkat desa pemilihan Kades gelombang II tahun 2018, di Kantor Bupati Boltim, Jumat (3/8) pekan lalu.
Sekda menuturkan, meskipun tahun ini hanya 17 desa yang akan melaksanakan pilkades, namun seluruh masyarakat Boltim bisa ikut berpartisipasi mencalonkan diri di desa-desa yang melaksanakan pilkades karena tidak ada batasan dan syarat terkait domisili.
“Bakal calon kepala desa tidak wajib harus berdomisili di desa yang akan melaksanakan pemilihan Kades,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setda Boltim Ikhlas Pasambuna membenarkan pilkades kali ini terbuka untuk umum dan calon tidak harus terdaftar atau bertempat tinggal di desa yang melaksanakan pilkades.
“Namun yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan apabila terpilih wajib menetap dan tinggal di desa tersebut. Apabila tidak, akan di berhentikan sebagai kepala desa. Pernyataan itu harus dimasukan pada saat pendaftaraan berkas,” tutur Pasambuna.
Ia menambahkan, jika terjadi hanya satu orang calon yang terjaring, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran calon hingga didapatkan jumlah yang sesuai aturan.
“Apabila hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada calon lain yang maju, maka dapat dimungkinkan pilsang di desa tersebut ditunda kurang lebih hingga tiga bulan,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada panitia pilkades untuk mengedepankan profesionalisme dan tidak diskriminatif.
“Selalu koordinasi dengan panitia kabupaten dan kecamatan. Jangan menjadi pemicu dan pemacu konflik di desa,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy