TOTABUAN.CO BOLMUT — Seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota tahun 2018, saat ini sedang berlangsung. Namun dari informasi yang diterima, ada sejumlah peserta yang ikut dalam seleksi pernah menjadi anggota partai Politik (Parpol) dan pernah mencalonkan diri sebagai caleg.
Padahal peserta yang ikut seleksi calon anggota KPU haruslah bebas dari keanggotaan parpol, harus netral tidak memihak. Hal itu merupakan syarat untuk mendaftar dan lima tahun sebelum waktu pendaftaran sudah menyatakan mundur.
Namun belakangan, peserta calon anggota KPU dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga pernah menjadi anggota Parpol dan pernah ikut Caleg pada 2014 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga nama yang diduga pernah menjadi anggota Parpol pada 2014 lalu. Mereka adalah SK alias Sandra yang menjadi kader PPP, MAK alias Musadat pernah menjadi anggota kader PBB dan TT alias Tammy dari Partai Hanura.
Sontak, dengan munculnya tiga nama yang ikut dalam seleksi itu membuat sejumlah kalangan meminta agar tim seleksi, untuk meneliti kembali terkait dengan rekam jejak mereka sebagai anggota Parpol.
“Kami meminta agar timsel untuk melihat kembali rekam jejak dari tiga nama yang ikut seleksi itu,” ujar Hasan warga Bolmut.
Menurut Hasan, menjadi komisioner KPU atau Bawaslu harus orang yang bebas dari keanggotaan Parpol.
“Mereka yang duduk sebagai penyelenggara harus orang netral dan punya integritas,” tambahnya.
Sementara salah satu timsel KPU kabupaten kota Abdurahman Konoras ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pemeriksaan.
Namun baiknya kata Konoras ada tanggapan masyarakat secara tertulis kemudian dikirim ke timsel agar supaya itu menjadi dasar bagi timsel untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada tanggapan masyarakat secara resmi pasti dibahas lewat pleno,” ujar Konoras.
Diketahui para peserta saat ini sudah melwati beberapa tapahan tes. Mulai pemeriksaan berkas, tes CAT, tes kesehatan, dan wawancara.
Penulis: Hasdy