• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Herson: Soal Judicial Review Itu Bukan Urusan Pemkab Bolsel

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2018
in Bolsel
0
Herson: Soal Judicial Review Itu Bukan Urusan Pemkab Bolsel

Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu menegaskan, bahwa tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolsel sudah selesai. Bahkan pembangunan tapal batas yang berada di puncak Tonggara saat ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu 120 hari kerja.

“Tapal batas antara Bolmong dan Bolsel itu sudah selesai. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara,” jelas H2M sapaan akrab Hi Herson Mayulu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantornya Selasa (31/7/2018).

Menurut H2M, soal Judicial Review yang dilakukan Pemkab Bolmong ke MA itu bukan urusan Pemkab Bolsel. Sebab kata dia, hingga saat ini Pemkab Bolsel tetap berpegang teguh pada Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dan Bolsel.

Baca Juga: Kembali Bolmong Bolsel “Memanas” Soal Tapal Batas

“Itu tidak menjadi alasan untuk mencegat kami membangun. Soal Judicial Review ya silahkan saja. Kan yang digugat itu adalah undang-undang bukan Pemkab Bolsel,” tuturnya.

H2M sendiri pun mempertanyakan  dasar hukum yang dijadikan Pemkab Bolmong untuk menghentikan proses pembangunan di Bolsel. Sebab judicial review merupakan gugatan perkara yang sepihak dan itu masih akan dilakukan kajian oleh MA.

“Judicial review  itu tidak menjadi dasar hukum untuk Bolsel tidak membangun tapal batas. Sampai saat ini belum ada status quo yang diterbitkan oleh Mendagri,” katanya.

Bupati sekaligus Ketua DPC PDIP Bolsel ini mengingatkan agar masyarakat Bolsel untuk tidak terpancing dengan isu atau bentuk provokasi lainnya. Masyarakat Bolsel sendiri lanjutnya, selalu mengedepankan akal bukan kekerasan.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Bolse Kadek Wijayanto menambahkan,  soal judicial review Permendagri tidak harus membatasi atau menghalangi proses pembangunan ataupun jalanya pemerintah yang ada di Bolsel.

Menurutnya, bahwa judicial review di MA merupakan perkara sepihak. Artinya lanjut Kadek, bahwa judicial review tidak harus membatasi terkait dengan program pembangunan yang sedang berjalan.

“Tidak pengaruh. Saya analogikan, bahwa ketika ada yang menggugat peraturan KPU misalnya, kan KPU tetap menjalankan tahapannya. Jadi itu sama sekali tidak mempengaruhi. Bahkan proses pembangunan tapal batas tetap berjalan seperti biasa,” kata Kadek menjelaskan.

 

Penulis: Hasdy

Tags: #Judicial Review#Permendagriherson mayulutapal batas
Previous Post

Pemkab Bolmong Gelar Lomba Mancing. Juara Satu Hadiahnya Uang Tunai 40 Juta Rupiah

Next Post

Bolsel Targetkan Penerbitan Dua Ribu Sertifikat Tanah

Next Post
Bolsel Targetkan Penerbitan Dua Ribu Sertifikat Tanah

Bolsel Targetkan Penerbitan Dua Ribu Sertifikat Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan
Bolsel

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL--Di kamar jenazah RSUD Bolaang Mongondow Selatan, isak tangis tak kunjung reda. Suara rintihan ibu yang kehilangan anaknya, pelukan...

Read moreDetails
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

21 Agustus 2025
Kilau dari Tanoyan Selatan: PT Global Emas Jaya dan Mimpi Emas dari Bolaang Mongondow

Kilau dari Tanoyan Selatan: PT Global Emas Jaya dan Mimpi Emas dari Bolaang Mongondow

20 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.