TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi Herson Mayulu mengatakan, pihak Bank SulutGO tak perlu kwatir tentang kerja sama yang terjalin selama ini. Jika ada sejumlah daerah yang akan mencabut atau memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank lain, di Bolsel tidak demikian.
“Tetap. RKUD Bolsel di Bank SulutGo aman. Selaku pemerintah daerah akan tetap menjamin dan akan menghidupkan Bank daerah,” sentil Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu saat memberikan sambutan di acara rapat paripurna kantor DPRD peringati HUT Bolsel ke 10 Sabtu (21/7/2018).
H2M sapaan akrabnya mengaku, mendapat surat permintaan dukungan untuk dilaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) guna membicarakan soal Bank SulutGO. Namun hal itu tidak ditanggapi. Pihaknya menjamin RKUD berada di Bank SulutGO tetap aman.
“Yang jelas persoalan di Internal Bank SulutGO kita serahkan ke internal. Sebab selama ini kemitraan kita dengan Bank SulutGO terjaga dengan baik,” sentil Bupati.
Dia mengungkapkan, selaku pemerintah daerah, wajib untuk mendukung dan menjaga Bank SulutGO sebagai bank daerah.
Beberapa kali pertemuan dengan Gubernur Sulut kata Bupati, hanya meminta bahwa kewenangan kepala daerah boleh mengusulkan penggantian pimpinan cabang. Sebab rencana Bank SulutGO akan dikelola secara professional untuk dikembangkan lebih besar lagi.
“Jadi bupati atau walikota boleh mengusulkan penggantian pimpinan cabang. Persoalan di internal Bank SulutGo, biar itu menjadi kewenangan direksi dan komisaris. Yang pasti pelayanan kepada masyarakat kami harapkan tetap diutamakanm,” katanya.
Diketahui PT. Bank Sulut (Bank) pertama kali bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara yang didirikan berdasarkan Akte no. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido.
Bank ini memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan No. J.A.5/109/6 tanggal 13 Oktober 1961, Bank ini banyak alami perubahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Bank SulutGO dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 100 miliar dengan kepemlikan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota pemegang saham Seri A maksimum sebesar 55 % dan pemegang saham seri B bersama-sama dengan pihak ketiga termasuk koperasi maksimum sebesar 45 %.
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sulut tanggal 8 Mei 2015, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republilk Indonesia dengan No. AHU-0935695.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 23 Mei 2015 dan Keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 17/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015 maka PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (PT Bank Sulut) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BANK SULUTGO)
Penulis: Hasdy