TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melakukan pertemuan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Acara tersebut digelar dalam rangka mencermati kembali daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan secara nasional pada tanggal 4 November lalu.
“Dalam penetapan tersebut ada catatan yang harus dipenuhi oleh KPU, yakni nomor induk kependudukan (NIK),” tegas Asep Sabar, Ketua Divisi Data Informasi, Kampanye, Humas dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kotamobagu.
Pencermatan ini memang bukan kali pertama digelar. “Namun dalam pencermatan kali ini tidak ada penambahan pemilih baru. Melainkan revisi atas data pemilih yang diduga ganda dam tidak memiliki NIK,” tegas Asep sambil menambahkan pencermatan diarahkan pula untuk mencoret data ganda maupun yang sudah meninggal atau pindah kependudukan, sementara untuk pemilih baru, akan diakomodasi dalam DPT Khusus.
Sementara itu, Yusril F. Kobandaha, operator Data KPU Kotamobagu menambahkan pada penetapan DPT lalu KPU Kotamobagu sudah berhasil mengisi kolom secara lengkap. Tapi saat dimasukkan ke dalam Sistem Data Pemilih atau Sidalih, ternyata muncul data yang diduga ganda. Jumlahnya cukup signifikan. “Dan bersyukur pada pencermatan lalu sudah berhasil dihapus sekitar 527 pemilih ganda,” jelasnya.
Data yang diduga ganda tersebut, lanjut Yusril, lantaran ada beberapa orang yang memiliki nama sama. Selain itu ada pula yang memiliki identitas sama namun nama berbeda.
“Seluruh dugaan tersebut langsung dikroscek di lapangan. Bagi yang terbukti ganda, maka langsung dicoret dari daftar pemilih.”
Editor Hasdy Fattah