TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Masa pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDI JO) kembali mendatangi kantor Panwaslu Kota Kotamobagu yang berada di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Senin (16/7/2018).
Dengan membawa keranda yang memasang foto Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, menggelar aksi demo dengan pengawalan ketat aparat Polres Bolmong dan TNI dari Kodim 1303.
Dalam tuntutan mereka sama seperti tuntutan pada aksi demo sebelumnya. Yakni memprotes tegas sikap Panwaslu yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas.
Sofyan Bede, Ali Imran, Didi Musa dan Irawam Damopolii saling bergantian berorasi membeberkan kinerja Panwaslu yang dinilai berpihak kesalah satu pasangan calon.
Menurut mereka, salah satu bukti ketidakmaksimalnya dan dugaan keberpihakan PAnwaslu itu hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Bolmong diputuskan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsure.
“Salah satu bukti hasil operasi tangkap tangan dari Polres Bolmong dianggap tidak tidak memenuhi unsur dan tidak cukup oleh Panwaslu,” ujar Sofyan Bede.
Dengan membawa pamplet bertuliskan aksi kecamaan, ratusan masa pendukung pasangan nomor urut dua itu juga mempertanyakan sikap Ketua Panwaslu selama tahapan Pilkada Kotamobagu. Mereka menuding kinerja Panwaslu Kotamobagu banyak diintervensi oleh salah satu pasangan calon atau penguasa.
“Kami minta Anda (Musly Red) bersumpah jika selama ini Anda bekerja dengan jujur. Ayo, jika berani bersumpah atas nama Al Quran,” pinta Sofyan yang diikuti teriakan masa.
Saat orasi Musly bersama dua komisiner Panwaslu Herdy Dayoh dan Amaluddin Bahansubu masih berada di dalam kantor Panwaslu.
Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian tiga komisioner Panwaslu itu keluar. Terjadi adu argumentasi antara orator dengan pihak Panwaslu yang mempertanyakan hasil OTT Polres Bolmong itu diputuskan tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur.
Musly yang menggunakan kaos merah menjelaskan, bahwa apa yang mereka putuskan terkait dengan hasil OTT itu, berdasarkan hasil gelar perkara bersama penyidik Gakumdu.
Dia juga meminta agar untuk menungguh hasil banding di Bawaslu RI. Sebab aksi demo ini tidak akan merubah putusan di Bawaslu Provinsi Sulut beberapa aktu lalu.
“Jika hasil banding ke Bawaslu RI memutuskan pasangan nomor urut satu didiskualifikasikan, tentu akan kami jalankan,” ujarnya.
Menurutnya apa yang ditanyakan itu sudah saya jawab pada demo lalu kata. Musly juga mengatakan, sumpah sudah dilakukannya dua kali saat sidang di Bawaslu Provinsi.
Aduh argumentasi pun tak terhindarkan, antara orator dengan Panwaslu. Musly terlihat capek beradu argumentasi memilih kembali masuk ke kantor dan mengakhiri memberikan penjelasan.
Namun menurut masa, sumpah yang dilakukan di Bawaslu itu adalah sumpah dalam pelaksanaan sidang proses gugatan. Tapi sumpah yang diminta ini untuk membuktikan apakah selama ini dia bekerja dengan jujur dan tanpa intervensi dari pihak penguasa.
Kendati demikian, permintaan itu tidak diikuti. Musly lebih memutuskan kembali ke kantor dengan pengawalan aparat Kepolisian.
Penulis: Hasdy