TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejak dibukanya masa pendaftaran bakal calon legislatif pada 4 Juli 2018, belum ada partai poltik yang mendaftarkan calegnya di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan jadwal yang ditetapkan waktu pendaftaran akan ditutup tanggal 17 Juli pukul 24:00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimun, disejumlah daerah masih sepi pendaftaran. Ihak KPU sendiri menyatakan tak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Meskipun, kemungkinan ada permasalahan bagi partai politik yang mendaftarkan kadernya di hari-hari terakhir.
“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Untuk waktu pendaftaran ditutup tanggal 17 Juli 2018 pukul 24;00 Wita,” ujar Komisionr KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar.
Menurut Asep, pihaknya tetap stanby di kantor KPU sambil menunggu informasi dari parpol yang akan mendaftar. Namun hingga memaski hari ke 11 belum ada juga datang mendaftar.
Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) Daendels Somboadile. Dia mengungkapkan kantor KPU Bolmong masih sepi dari pendaftaran caleg.
“Hampir rata-rata disemua kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya setelah dicek, semua sama, masih sepi,” ujar dia.
Dia mengatakan, KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi bahkan dari 4 Juni lalu kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke sistem informasi pencalonan (Silon).
Menurutnya, tidak waktu perpanjangan dimasa pendaftaran caleg. Sebab KPU sudah lama memberikan informasi terkait pendaftaran.
“Informasi tentang beberapa hal terkait persyaratan calon juga sudah kami sampaikan,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Komisioner KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Jay Bumulo.
Dia mengatakan, hingga kini belum ada parpol yang daftarkan calegnya di KPU. Sedangkan waktu yang tersedia kata dia, tinggal beberapa hari ke depan.
Dia kwatir, saat mendaftar di hari terakhir akan timbul banyak hambatan termasuk perbaikan berkas .
“Yang dikwatirkan itu tadi. Ketika berkas yang dimasukan, ada yang masih kurang dan waktu yang tersedia sudah mepet,” kata dia.
Dia menduga belum didaftaknnya para caleg di KPU, karena rata-rata para caleg sedang sibuk mengurus berkas mereka.
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk pileg 2019, yakni pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
Penulis: Hasdy